AMAN Latih Kader Masyarakat Adat Jadi Paralegal

Kurang lebih 15 perwakilan dari komunitas masyarakat adat di Maluku Utara mengikuti pendidikan paralegal tahap I yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusanatara (AMAN) Maluku Utara. Kegiatan yang bertempat di Rumah AMAN tersebut dilakukan dari tanggal 30 September sampai 3 Oktober 2015. Hadir sebagai narasumber dari PB AMAN, PPMAN, PW AMAN Malut, LBH Maluku Utara dan Daurmala.

Moehammad Arman, Devisi Advokasi Hukum dan Kebijakan PB AMAN mengurai materi yang terkait dengan advokasi, investigasi dan pendokumentasian kasus. Selain itu juga mekanisme penyelesaian kasus menggunakan metode Free Prior Informed Consent (FPIC) yang berlaku di masyarakat adat. Mekanisme ini diatur juga dalam United Nations Declaration on the Right of Indigenous People (UNDRIP) tahun 2007.

Sementara Maharani Carolina dari LBH Maluku Utara memberikan pengetahuan dasar kepada peserta dengan materi terkait paralegal, pengenalan hokum dan kasus hokum, selain itu juga tentang bantuan hokum yang berhak diperoleh oleh masyarakat.

Yahya Mahmud, Ketua PPMAN sebagai fasilitator kegiatan tersebut, menjelaskan paralegal memiliki tugas yang sama dengan advokat. “Tugas paralegal tidak beda jauh dengan advokat, yang membedakan itu advokat bisa sampai ke peradilan, sementara paralegal tidak. Jadi cuma terbatas di kepolisian maupun kejaksaan” ungkap beliau.

Abdurahim Jafar, Biro Advokasi, Hukum dan Politik PW AMAN Maluku Utara menuturkan, kegiatan ini berangkat dari kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat adat. AMAN melihat sejauh ini akses masyarakat adat pada bantuan hokum sangat sulit “Sejak tahun 2011 sampai 2014, AMAN mencatat terdapat 7 warga Sawai yang di kriminalisasi oleh Polisi karena membela hak mereka, mereka tidak mendapat bantuan hokum sama sekali, satu diantaranya bahkan divonis bersalah dan mendapat hukuman 1 tahun penjara” kata beliau.

Lanjut beliau, kegiatan ini melatih kader-kader masyarakat adat di Banemo, Sawai, dan Dodaga untuk dapat mengambil peran dalam mendampingi kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat adat. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pendidikan tahap II dengan melibatkan peserta yang sama. (timAMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *