Wabup: Pemerintah Tidak Boleh Abaikan Hak-Hak Masyarakat Adat

Weda – Pemerintah Halmahera Tengah diminta mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Halmahera Tengah (PPHMA). Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Asykin, dosen Fak. Hukum Unkhair Ternate dalam Semiloka Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2015 oleh AMAN Maluku Utara di Aula MTs. Weda.

Kegiatan tersebut menghadirkan Soksi Hi. Ahmad (Wakil Bupati Halteng), Abd. Rahim Odeyani (Ketua Baleg DPRD Halteng), Moehammad Arman (Devisi Advokasi Hukum dan Kebijakan) dan Muhammad Asykin (Dosen Hukum Unkhair). Hadir dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah, anggota DPRD Halteng, perwakilan masyarakat adat dan LSM serta Ormas.

Abd. Rahim Odeyani yang diberikan kesempatan pertama mengatakan Perda tersebut lahir dari inisiatif DPRD, sehingga mereka akan terus mengawalnya sampai disahkan dalam Paripurna nanti. “Ini merupakan amanat dari UUD dan Putusan MK Nomor 35 yang menjudicial review UU Kehutanan, jadi harus dilaksanakan” ungkap beliau.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, Perda tersebut untuk merespon dinamika pembangunan di Halteng. Saat ini banyak izin tambang yang masuk ke wilayah-wilayah adat lalu mengusir warga adat dari tanah mereka. Selain itu penetapan kawasan hutan negara yang pada akhirnya membatasi akses masyarakat adat pada hutan adat mereka. “Tahun kemarin ada warga Weda yang di kriminalisasi Polisi Kehutanan karena yang bersangkutan membuka lahan dalam kawasan hutan lindung. Tindakan kesewenang-wenang dari negara seperti ini tidak bisa dibiarkan” tegas beliau

Soksi Hi. Ahmad yang hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada AMAN yang terus membantu pemerintah untuk mengagregasi kepentingan masyarakat adat di Halteng. Dalam pemaparannya beliau mendorong Perda tersebut harus menjelaskan secara detail siapa sebenarnya yang disebut masyarakat adat di Halteng, “Kita harus clear dulu yang disebut masyarakat adat di Halteng itu siapa, karena tidak semua bisa disebut masyarakat adat”

Sementara itu juga beliau mengatakan Pemerintah Daerah harusnya mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam konstitusi. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat karena hak mereka merupakan hak asal-usul yang telah diwarisi sejak dulu. Oleh karena itu, beliau memberi dukungan kepada DPRD untuk sama-sama mengawal Perda tersebut.

Siapa masyarakat adat di Halteng, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab dalam Semiloka tersebut, sehingga AMAN Maluku Utara diminta untuk memfasilitasi FGD yang melibatkan para tokoh-tokoh adat untuk mencaritahu hal tersebut. DPRD juga dalam waktu dekat akan mengundang AMAN beserta Unkhair untuk menggelar dengar pendapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *