Weda Bay Gusur Pala Milik Warga Tanpa Ganti Rugi

PT Weda Bay Nikel kembali membuat ulah. Kali ini melakukan pengrusakan tanaman milik warga Lelilef Sawai. Pala yang sudah berumur 12 tahun digusur tanpa proses ganti rugi. Warga sudah menuntut namun tidak di indahkan perusahan.

Sebelumnya kasus serupa juga terjadi. Kejadian seperti ini sudah berlangsung dari tahun 2009 semenjak perusahan tersebut beroperasi. Bahkan ada lahan perkebunan milik warga yang tidak bisa lagi dikelola dengan bebas. Perusahan juga melarang masyarakat setempat untuk menebang kayu dan mengambil pasir di dalam kawasan konsesi tambang. ‪#‎LaporanKomunitas‬

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *