KECEWA, WARGA MESSA SANDRA KAYU MILIK PT. MOHTRA AGUNG

WEDA – Kecewa dengan PT. Mohtra Agung yang tidak melakukan sosialisasi pada masyarakat saat pertama kali masuk beroperasi di Desa Mesa, Minggu (29/11) lalu, warga menahan puluhan kubik kayu yang hendak dimuat ke kapal. “Perusahaan PT. Mohtra Agung ini tidak jelas. Masuk di wilayah Weda Timur tapi tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apakah mendapat izin atau tidak dari pemerintah,” ujar Abdul, warga setempat, kepada Malut Post, Rabu (2/12).

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Halteng, Wahab Samad mengatakan PT. Mohtra Agung memiliki resmi uzin usaha pemuatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan.

“Dan akan beroperasi selama 5 tahun di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya. Terkait soal Amdal, Wahab mengatakan sebelum izin perusahaan keluar syarat paling utama adalah Amdal. “Jadi sangat tidak mungkin perusahaan itu tidak punya Amdal,” jelasnya.

Sementara untuk rencana kerja perusahaan itu ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi, baik itu penetapan lopon, jalan menuju blok penebangan. “Itupun sebelum jalan dan lopon itu dipakai biasanya sudah ada kesepakatan dengan masyarakat setempat,”katanya.

Ditanya kontribusi setiap perusahaan kayu yang beroperasi di Halteng selama ini, Wahab mengaku bahwa dalam laporan hasil produksi perusahaan kayu yang beroprasi itu wajib melakukan pembayaran (PSDH) profesi sumberdaya hutan dan dana reboisasi. “Ini adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Selain itu perusahaan juga secara sukarela membayar partisipasi pembangunan yang telah disepakti Rp 25 ribu per meter kubik. Dari Partisipasi ini masuk ke Dinas Kehutanan Halteng lalu diserahkan ke Dispenda untuk di setorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah (PAD),”katanya.(rid/kox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *