Klarifikasi Atas Pernyataan Kapolda Maluku Utara Terkait Penangkapan Aktivis Relawan Mahasiswa Literasi di AMAN Maluku Utara

Siaran Pers

 ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) MALUKU UTARA

Ternate, 19 Mei 2016, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara menyesalkan pernyataan Kapolda Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara yang dikutip oleh Malut Post Edisi Kamis, 19 Mei 2016 yang menyudutkan AMAN sebagai organisasi Masyarakat Adat Nusantara.

Pernyataan yang dikutip oleh Malut Post tersebut berbunyi, “Tapi sejauh ini belum kami temukan ada Ormas atau LSM yang ideologinya berbeda dengan Pancasila. Kami baru temukan kelompok Adlun yang mengatasnamakan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Kami akan bersama dengan MUI untuk melakukan pemantauan.”

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menuduh AMAN sebagai salah satu Ormas yang memiliki ideologi berbeda dengan pancasila. AMAN menganggap pernyataan ini merupakan pernyataan ceroboh, yang dikeluarkan oleh seorang Kapolda, yang dapat berimplikasi mengarahkan pemahaman publik terhadap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Pernyataan ceroboh yang tidak didasari pemahaman yang benar terhadap AMAN secara organisasi ini dapat menimbulkan berbagai prasangka yang seharusnya justru dicegah oleh pihak kepolisian sebagai abdi rakyat, untuk menjaga ketertiban dan perdamaian.

Oleh karena itu, AMAN Maluku Utara menyampaikan beberapa hal berikut ini :

  1. Sejak terbentuknya hingga saat ini, AMAN merupakan organisasi yang berasaskan sistem adat yang beragam dan Pancasila. AMAN memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat, sejalan dengan Konstitusi NKRI.
  1. AMAN tidak memiliki atau menjalankan misi untuk menyebarluaskan faham komunis atau faham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  1. Bahwa benar, Adlun Fiqri dan Supriyadi Sudirman adalah mahasiswa dan aktivis literasi jalanan yang beraktifitas sehari-hari di Rumah AMAN Malut.
  2. Bahwa berdasarkan pada keyakinan kami, Adlun Fiqri dan Supriyadi Sudriman tidak menyebarkan faham komunis seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu, maka AMAN secara organisasi melakukan pembelaan litigasi maupun non litigasi bersama pengacara pendamping.
  1. Bahwa pernyataan Kapolda tersebut selain dapat berimplikasi negatif terhadap aktifitas AMAN dalam memperjuangkan hak–hak Masyarakat Adat di Maluku Utara khususnya dan Indonesia secara umum, juga telah melukai hati Masyarakat Adat di Maluku Utara yang berhimpun di AMAN.
  1. Oleh karena itu kami meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada AMAN dan Masyarakat Adat anggotanya di Maluku Utara.
  1. Selain itu, AMAN Maluku Utara menyesalkan tindakan penangkapan dan penggeledahan Rumah AMAN Maluku Utara oleh Unit Intel Kodim 1501 Ternate yang merupakan tindakan semena-mena serta tidak memiliki dasar hukum.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kami selaku rakyat Indonesia, mengharapkan para pemimpin negara dan abdi rakyat untuk lebih bijaksana serta mengutamakan upaya-upaya dialog dalam menjalankan tugas-tugasnya.

 

  Pengurus Wilayah AMAN Malut

 

Munadi Kilkoda                                                                  Joice Duan

Ketua Badan Pengurus Harian                                    Ketua Dewan AMAN Wilayah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *