Masyarakat Adat Jangan Takut Buka Kebun Dengan Cara Membakar

Saat membuka lahan Perkebunan dengan cara bakar, (Ilustrasi).
Saat membuka lahan Perkebunan dengan cara bakar, (Ilustrasi).

Ternate – Ketergantungan masyarakat adat pada sumberdaya hutan sangat tinggi. Keberadaannya tidak bisa  dipisahkan. Hutan menyediakan segala yang dibutuhkan masyarakat adat terutama sumber makanan, minuman dan obat-obatan.

Masyarakat adat juga memiliki pengetahuan tradisional dalam membuka lahan dengan cara membakar. Lahan yang dibakar itu dimaksudkan supaya tanah mengandung unsur keasaman yang berguna menyuburkan tanah tersebut.

Saat ini ada upaya mengkriminalisasi masyarakat adat dalam atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Padahal actor dibalik kasus Karhutla ini adalah perusahan sawit. AMAN Malut menghimbau kepada seluruh masyarakat adat di Maluku Utara agar tidak takut membuka lahan pertanian dengan cara membakar “Jangan takut untuk buka lahan untuk berkebun dengan cara membakar karena undang-undang melindungi itu” kata Supriyadi Sudirman, Aktivis AMAN Malut (19/07/2016).

“Membuka lahan dengan cara membakar itu pengetahuan tradisional masyarakat adat yang dilindungi UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga kami himbau kepada masyarakat adat untuk jangan takut untuk mempraktekan pengetahuan ini”

Dalam UU PPLH, pada Pasal 69 ayat (1) huruf h menyebutkan “Setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar”. Pasal ini mestinya dibaca seutuhnya, tidak boleh berdiri sendiri. Sebab dalam Pasal 69 ayat (2) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.

Penjelasan Pasal 69 ayat (2, sangat jelas bahwa “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”.

Pasal ini secara jelas tidak berlaku bagi masyarakat adat yang menjalankan praktek kearifan lokalnya. Ketentuan Pasal 69 UU PPLH ini diatur lebih lanjut pada Permen LH No. 10 tahun 2010. (Tim AMAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *