PT KORINDO INGKAR KESEPAKATAN BERSAMA WARGA

Ilustrasi: Penambangan di dekat Sungai.
Ilustrasi: Penambangan di dekat Sungai.

TERNATE- PT Korindo, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dituding telah mengingkari kesepakatan bersama dengan masyarakat Gane Luar, atas larangan penebangan kayu di sepanjang areal Sungai Dukolo. Perusahaan asal Korea ini, bersikeras melakukan penebangan mulai pada Jum’at (5/8).

Padahal pada 9 April 2015 lalu, disaksikan pihak berwajib dalam hal ini Kapolsek Gane Timur, dan Kapolres Halsel, antara perusahaan dengan perwakilan masyarakat, telah disepakati tidak ada lagi penebangan di areal sungai yang menjadi sumber air bersih untuk masyarakat.

Hal ini mematik reaksi penolakan dari masyarakat, dan mendapat respon pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut). “Dalam proses pertemuan yang telah dilakukan kesepakatan antara pihak perusahan, masyarakat Gane Luar yang dihadiri oleh Kapolsek Gane Timur dan Kapolres Halsel tentang perlindungan daerah hulu sungai yang mengalir di wilayah Gane Luar, tidak boleh ada aktifitas penebangan kayu. Jika pihak perusahan melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Namun situasi saat ini pihak perusahan dengan sengaja melanggar kesepakatan tersebut,” tegas, Kuswandi Buamona

Manager Advokasi WALHI Malut, melalui press releasenya Minggu (7/8). Dijelaskan, PT Korindo telah nyata-nyata melanggar aturan, karna telah melakukan penebangan kayu tanpa izin. Apalagi, IPK perkebunan sawit PT Korindo yang beroperasi di Wilayah Gane Timur Selatan dan Gane Barat Selatan telah berakhir. “Aktifitas penebangan yang dilakukan akan menyebabkan fungsi hutan diwilayah Sungai Dokulo yang menjadi daerah resapan air akan hilang,”ujarnya.

Saat ini lanjut dia, pihaknya telah mengantongi dokumentasi terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan PT Korindo. “Kami WALHI Maluku Utara menganggap ada upaya pengabaian dalam mengontrol aktifitas PT Korindo. Sehingga, kami mengutuk keras kejadian tersebut dan mendukung penuh sikap dan keputusan masyarakat Desa Gane Luar dan Gane Dalam,”tandasnya.

Penulis: Ramlan Harun.

Sumber: https://www.facebook.com/Koran-Radar-Halmahera-141089249266234/?fref=nf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *