SEJUMLAH FRAKSI DI DPRD HALTENG DUKUNG PERDA MASYARAKAT ADAT

AMAN Malut saat bertatap muka dengan DPRD di Halmahera Tengah.
AMAN Malut saat bertatap muka dengan DPRD di Halmahera Tengah.

Weda – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dengan beberapa LSM dan OKP melakukan pertemuan dengan 4 fraksi di DPRD Halteng, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Restorasi Hati Nurani (F-RHN) dan Fraksi Gerakan Bintang Merah Putih (F-GBMP). Pertemuan tersebut dilakukan dari tanggal 18-19 Agustus 2016, untuk meminta dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat (Ranperda PPHMA) di Halmahera Tengah. Selain bertatap muka dengan fraksi, AMAN juga bertemu dengan Pimpinan DPRD serta Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Ketua Fraksi Golkar, Hamlan Kamaludin mengatakan sangat setuju Perda Masyarakat Adat menjadi program prioritas di DPRD sebagai wujud dari menjalankan aspirasi dari masyarakat. “Apalagi kita ini daerah gamrange, negeri yang memiliki adat-istiadat, oleh sebab itu penting sekali Ranperda masyarakat adat ini diperjuangkan” ungkapnya.

“Golkar ikut mendukung Ranperda Masyarakat Adat, dan itu sudah kami buktikan dengan terlibat mendorong Ranperda ini masuk dalam Prolegda 2015, namun tidak disetujui Pemerintah Daerah” lanjutnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ahlan Djumadil salah satu anggota Fraksi GBMP. Ranperda PPHMA merupakan inisiatif DPRD dari 10 Ranperda yang diusulkan masuk dalam Prolegda 2015. Namun dalam paripurna pemerintah daerah hanya menyetujui 3 Ranperda. Ranperda PPHM tidak termasuk di dalamnya.

“Keberadaan Perda ini sangat penting untuk melindungi hak – hak masyarakat adat. Ini sudah menjadi tanggungjawab kami yang dipilih oleh rakyat”

Lebih lanjut Ahlan yang juga sebagai Wakil Ketua Baleg ini menjelaskan pihaknya akan terus memperjuangkan Perda ini sampaikan disahkan. Ahlan menyadari pemerintah banyak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat adat, salah satunya di sector sumberdaya alam. Sehingga oleh dia, Perda ini harusnya menjadi afirmasi politik negara untuk merespon masalah yang dihadapi masyarakat adat. Pendapat Ahlan ini juga diamini oleh Ketua Fraksi RHN, Julkifli Alting.

Sementara Ketua Fraksi PDIP Ruslan Adam, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan anggota Fraksi. Dia juga berjanji akan menyampaikan gagasan ini ke Bupati. “Prinsip kami tetap menerima masukan dari masyarakat adat dan akan menyampaikan ini ke Bupati”

Beliau secara pribadi sangat mendukung Perda ini segera disahkan. Namun secara kelembagaan, Fraksi dengan 10 kursi di DPRD ini akan memberikan dukungan jika itu sudah menjadi kebijakan pemkab.

Pendapat serupa juga di sampaikan oleh Ketua DPRD Halteng, Rusmini Sadaralam dari fraksi PDIP yang menyebut, Perda ini tidak bisa disahkan pada paripurna tahun kemarin karena tidak disetujui oleh Pemkab. Padahal ini menjadi inisiatif DPRD bersama dengan beberapa Perda yang diusulkan. Beliau juga menganggap perlu untuk melindungi hak masyarakat adat di Halteng.

“Di Halteng ini mestinya ada identitas adat yang lebih Nampak, misalnya ada rumah adat. Ini yang sudah hilang. Oleh karena itu melalui Perda ini itu bisa dimunculkan ulang”

Rusmini berterima kasih karena AMAN sudah mau bertatap muka dengan DPRD. Dia berjanji untuk terus memperjuangkan Perda ini sampai disahkan. Selain itu dia juga berharap AMAN bisa bertemu dengan Bupati dalam waktu dekat, karena sebenarnya kuncinya ada di pemerintah daerah. Ditanya Prolegda 2016 yang belum ditetapkan, Rusmini tidak menjawab dengan jelas kapan waktu Prolegda itu akan dibicarakan dengan Pemerintah Daerah.

AMAN sendiri melalui Ketua BPH Wilayah Munadi Kilkoda dan Kepala Devisi Hukum, Politik dan Kebijakan PB AMAN Arman Muhammad meminta DPRD dan Pemerintah Daerah segera memasukan Ranperda PPHMA ke dalam Prolegda 2016. Menurut Arman DPRD tidak perlu ragu-ragu untuk mendorong Perda ini, karena sebenarnya ini perintah konstitusi. Arman juga mengklarifikasi alasan Bupati bahwa tidak ada payung hukum Perda PPHMA sebagai alasan Perda ini tidak bisa disahkan. Menurutnya alasan itu tidak mendasar, sebab dasar hukumnya cukup kuat di dalam UU sektoral, salah satunya UU Kehutanan dan UUPA. “Dari 3000 Perda yang dihapus oleh Depdagri, tidak ada satu Perda masyarakat adat di dalamnya” ujar Arman. *(Abo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *