WILAYAH ADAT DI RAMPAS, MASYARAKAT ADAT FRITU SIAPKAN ALAT ADVOKASI

Masyarakat Adat Fritu bermusyawarah dalam menetapkan tata ruang wilayah adat mereka, (Dok. AMAN)
Masyarakat Adat Fritu bermusyawarah dalam menetapkan tata ruang wilayah adat mereka, (Dok. AMAN)
Weda – Masyarakat Adat Fritu di Halmahera Tengah mulai berinisiatif membuat tata ruang wilayah adat mereka. Bertempat di kantor Desa Fritu (Tanggal 30 Agustus – 3 September 2016) masyarakat bermusyawarah mengidentifikasi nama – nama dalam wilayah adat serta membagi ruang dalam wilayah adat mereka menjadi beberapa zonasi.

Identifikasi nama tersebut mulai dari nama Gunung, Teluk, bekas pemukiman, kuburan, dan nama – nama tempat yang telah diberi namanya oleh leluhur mereka. Sementara pembangian zonasi dibagi dalam dua zonasi, zonasi pemanfaatan yang meliputi pemukiman, infrastruktur dan perkebunan. Untuk zonasi perlindungan meliputi, sungai, pesisir, kawasan hutan adat (hutan pala, agatis, gaharu, sagu) dan hutan mangrove.

Tata ruang wilayah adat menjadi sangat penting, selain sebagai alat perecanaan kedepan, juga menjadi alat advokasi kebijakan. Arkipus Kore, Ketua PD AMAN Halmahera Tengah dalam sambutan pada acara tersebut, menyampaikan, saat ini wilayah adat Fritu tumpang tindih dengan kawasan hutan negara. Selain itu ada perizinan beberapa perusahan tambang yaitu, PT Harun Suskes Mining, PT Cosmos, PT Bhakti Pertiwi Nusantara, PT Dharma Rosadi Nusantara. Belum lagi rencana masuknya perkebunan sawit milik PT Agro Palma Nusantara. “Wilayah kami ini sudah dikepung izin tambang dan sawit. Izin ini diperkirakan menguasai lahan kurang lebih 75% dari luas wilayah adat Fritu” kata Arkipus

Lebih lanjut Arkipus mengatakan, hutan pala dan gaharu itu sudah menjadi lahan konsesi PT Dharma Rosadi Nusantara. Belum lagi beberapa perusahan kayu juga ikut menebang kayu dan membuka jalan sampai ke wilayah tersebut. Menurut beliau, akibat penambangan tersebut, pala yang ditanami warga mencapai ratusan pohon mati total. “Tanah tambang itu dibiarkan, akhirnya pada saat musim hujan, tanah itu dibawa air hujan sampai masuk ke perkebunan warga, baru sudah begitu tidak ada proses anti rugi”, cerita Arkipus.

Dalam SK Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan di Maluku Utara Nomor 302/Menhut-II/2013, hutan Fritu ditetapkan menjadi hutan produksi (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Hal itu memungkinkan investasi di sektor sumberdaya alam mendapat kemudahan untuk melepas wilayah tersebut menjadi konsesi mereka.

Dari proses 4 hari itu, warga Fritu bersepakat tata ruang yang mereka sudah buat ini akan digunakan menjadi alat perencanaan kedepan. Mereka juga akan aktif dalam memperjuangkan sampai hak-hak mereka diakui pemerintah. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *