AMAN Undang Berbagai Pihak, Bahas Ranperda PPHMA Halteng

Ternate – Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Halmahera Tengah terus dimatangkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Ranperda tersebut. AMAN Maluku Utara memfasilitasi FGD DIM dengan melibatkan Akademisi, LSM dan Masyarakat Adat yang dilaksanakan pada (01/12/2015), bertempat di Hotel Safirna Transito.

Muhammad Asyikin dari Fak. Hukum Unkhair yang menyusun naskah akademik dan draf Ranperda ditunjuk sebagai narasumber. Beliau menilai, walaupun sudah selesai dibuat, namun naskah dan draf Ranperda tersebut masih terdapat banyak kelemahan. Sehingga bagi dia kegiatan ini menjadi sangat penting dalam memperkuat naskah tersebut.

Sisi yang lain, beliau sendiri menyadari saat penyusunan naskah akademik ini, banyak kekurangan data tentang masyarakat adat di Halmahera Tengah, “Kami beserta Pemerintah Daerah tidak punya data apa unit social masyarakat adat di Halteng dan berapa jumlah mereka” ungkapnya.

Namun beliau sangat yakin ada masyarakat adat di Halteng yakni cerita tentang Gamrange, suku Sawai, suku Togutil yang masih memegang teguh nilai adat-istiadat. Asyikin juga menyayangkan, perlakuan negara selama ini kepada masyarakat adat di Halmahera Tengah, contoh kasus masyarakat adat kehilangan tanah ketika tanah-tanah mereka diakuasai tambang. “Di Halteng kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, dan yang paling rugi adalah masyarakat adat. Masyarakat adat hanya bisa dihadirkan pada saat ada yang punya kepentingan politik, setelah itu dimarjinalkan” ujar beliau.

Selain itu dalam paparan materinya, Asyikin mengatakan bahwa Perda ini adalah wujud dari semangat UUD 1945 pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3). Sementara dalam draf Ranperda materi muatan terbagi menjadi, Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengakuan dan Perlindungan, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Peranserta Masyarakat Adat, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

Arman Moehammad, Devisi Hukum dan Kebijakan PB AMAN yang diberikan kesempatan untuk melihat naskah akademik dan draf Ranperda tersebut mengatakan, memang masih banyak yang perlu di perkuat dalam naskah akademik tersebut terutama siapa masyarakat adat yang akan diatur dalam Perda. “AMAN Maluku Utara saat ini sedang menulis etnografi masyarakat adat di Halmahera Tengah. Hasil etnografi ini harus jadi muatan utama naskah akademik, karena itu akan menggambarkan siapa masyarakat adat yang akan diatur dalam Perda” ungkap Arman

Perda ini sangat penting untuk menjawab masalah yang dihadapi masyarakat adat di Halmahera Tengah. Hal demikian kata Arman, sehingga penyusunan pasal-pasal dalam draf Ranperda ini harus berangkat dari naskah akademik “Kita harus memperkuat naskah akademiknya dulu baru menyusun normanya” kata beliau.

Perdebatan untuk menelah naskah akademik dan penyusunan norma dalam Ranperda PPHMA berlangsung secara terbuka oleh peserta yang di undang. Diakhir proses disepakati point-point penting sebagai masalah dan muatan dalam Perda. AMAN dan Fak. Hukum Unkhair dipercayakan untuk memperbaiki kembali Ranperda tersebut sebelum diserahkan kembali ke DPRD. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *