Munadi: Perjuangan Masyarakat Adat adalah Perjuangan Kewarganegaraan

Ketua AMAN saat memberikan penguatan perjuangan gerakan Masyarakat Adat.

Weda – Sudah memasuki tahun ke-3, Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Halmahera Tengah belum disahkan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah. Padahal Perda tersebut menjadi kebutuhan bagi masyarakat adat saat ini.

Perjuangan masyarakat adat memperoleh pengakuan negara terbentur dengan sikap Bupati Halteng Al Yasin Ali, yang cenderung lebih mengedepankan investasi tambang dan sawit dari pada melindungi hak – hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Bupati beberapa waktu sebelumnya pada saat bertatap muka dengan AMAN mengatakan bahwa Perda PPHMA berpotensi mengganggu investasi sumberdaya alam yang sementara di dorong Pemerintah.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat masyarakat adat di Halmahea Tengah untuk terus mendorong pemerintah segera mengesahkan Perda tersebut. Hal demikian disampaikan Ketua AMAN Maluku Utara, saat memfasilitasi konsolidasi Perda PPHMA dengan masyarakat adat di Halmahera Tengah, pada tanggal 08 Desember 2016 di Fritu, Halmahera Tengah.

“Walaupun belum disahkan, masyarakat adat tidak boleh lengah. Kita harus terus menyuarakan kepentingan ini sampai Bupati mau mengesahkan Perda PPHMA” kata Munadi.

“Perda PPHMA ini pintu masuk masyarakat adat hidup lebih baik dari pada sebelumnya. Ini sesuai dengan semangat kita bernegara. Jadi jangan takut. Perjuangan ini adalah perjuangan kewarganegaraan” lanjutnya.

Senada dengan Munadi, Arman Muhammad, dari PB AMAN, mengatakan di berbagai daerah di tanah air, pemerintah daerah telah berinisiatif mendorong Perda PPHMA. Menurut dia, apa yang dilakukan Pemda ini sesuai semangat konstitusi (UUD 1945). “Kita menargetkan tahun 2015 kemarin, di Halteng, Pemkab setempat sudah mengeluarkan Perda, namun sampai saat ini ternyata belum sama sekali” ungkap Arman.

Perda PPHMA menurut Arman merupakan mandate dari berbagai UU Sektoral, salah satunya UU Kehutanan. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 terkait judicial review UU Kehutanan, menurut Arman dengan tegas menyebut pengakuan keberadaan masyarakat adat dilakukan dengan Perda.

“UU Sektoral menyebut demikian, mestinya pemerintah daerah cepat merespon perintah UU tersebut”

Di akhir penyampaian, Arman memesan agar proses politik yang berkaitan dengan kebijakan daerah terhadap masyarakat adat di kawal. Apalagi Halteng saat ini memasuki Pilkada pada 2017. Menurut Arman, kedepan Bupati terpilih harus memperhatikan kepentingan masyarakat adat. (ADI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *