PT Haltim Mining Resahkan Warga

PERTEMUAN: Suasana hearing di ruang rapat lantai II DPRD Haltim, kemarin

MABA – Aktivitas PT Haltim Mining yang beroperasi di Gunung Dava terancam ditutup. Ini setelah limbah perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkab, DPRD, LSM, dan Ormas di kantor DPRD, Kamis (12/1).

Ketua KNPI Haltim Said Mustafa mengatakan, beberapa tahun sebelumnya perusahaan tersebut sudah diberikan beberapa tawaran terkait pencegahan pencemaran lingkungan. Tetapi tidak direspon. Berdasarkan amatan yang dikakukan disimpulkan pencemaran limbah yang terkontaminasi dengan air bersih sudah emergency dan masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Said mengatakan, air bersih sekarang sudah tercemar. Makanya, kalau tidak bisa ditanggulangi, perusahaan harus menghentikan aktivitas produksi untuk sementara. Sebab setiap jam, air bersih terkontaminasi. Intinya, Haltim Mining harus legowo dan hentikan aktivitas untuk sementara, sambil menunggu kelalaian ini dibenahi.

Hal ini didukung anggota DPRD Latif Mole dan sekretaris komisi, Ashadi Tajudin.”Memang dilematis, tapi kepentingan masyarakat lebih penting,”ucapnya. Sementara dari aspek kesehatan ditanggapi dr Vitta.””Saat ini air bersih sudah berubah warna. Kalau demikian, airnya sudah tidak layak konsumsi, jelasnya. Selain itu, perusahaan harus menghindari penambangan di area air bersih, serta giat pemulihan air harus dibenahi secara total.

Sementara Kepala BLH Harjon Gafur mengakui harus dilakukan penghijauan melalui penanaman rumput dan pohon. Sebab, lokasi penambangan sudah gundul dan gersang. Sementara Ketua DPRD John Nguraici mengatakan penutupan perusahaan bukan kewenangan DPRD.”Jadi masih akan dirapatkan kembali,”ujarnya.(cr-01/met)

Sumber: malutpost.co.id/en/daerah/haltim/item/24604-pt-haltim-mining-resahkan-warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *