Pemerintah Desa Fritu Bahas Draf Perdes Tata Ruang Wilayah Adat

Suasana rapat Pemerintah Desa saat membahas Perdes Tata Ruang Wilayah Adat. (Dok AMAN)

Fritu – Hadirnya Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan pemerintahan di tingkat Desa untuk merumuskan Peraturan Desa (Perdes) yang berkaitan dengan kepentingan Desa. Kesempatan emas itu dimanfaatkan masyarakat adat Fritu dengan dibantu AMAN Maluku Utara untuk berinisiatif membuat Perdes yang mengatur tata ruang wilayah Adat mereka.

Kegiatan workshop untuk finalisasi Perdes tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan tokoh – tokoh adat yang dilaksanakan di kantor Desa Fritu (06/05).

Sekretaris Desa, Sion Hago dalam sambutannya, ia berharap masyarakat terus bersama-sama dengan AMAN untuk menyelesaikan Perdes yang telah dibuat. Menurut beliau Perdes ini sangat penting bagi masyarakat adat Fritu karena untuk melindungi wilayah adat mereka yang saat ini sudah dilingkari perusahan tambang. Kegunaan Perdes ini untuk melindungi sumberdaya alam yang ada di wilayah adat.

“Wilayah yang kita sudah sepakati untuk dilindung itu harus benar-benar di jaga misalnya hutan mangrove, pesisir, terumbuh karang dan sungai, supaya tidak rusak ”. Harap Sion.

“Perdes ini sudah cukup jelas sesuai dengan keinginan masyarakat jadi bagi saya Perdes ini secepatnya di sahkan”.

Beliau juga menyampaikan berhubung Kepala Desa sedang melaksanakan tugas Desa di Kabupaten, maka beliau dimandatkan untuk hadir mewakili pemerintah desa.

Sementara itu Abdurahim Djafar dari AMAN dalam sambutannya mengatakan Perdes ini selangkah lagi ditetapkan  oleh karena itu, mari sama-sama menyelesaikan Perdes ini. Kepentingan Perdes ini untuk menjaga wilayah adat Fritu supaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat Fritu dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Perdes ini untuk mengatur pemanfaatan wilayah adat juga bisa sebagai dasar hukum bagi masyarakat Fritu menghadapi pihak luar yang akan mengancam wilayah adat Fritu ”. Tegas Rahim.

Abdurahim menambahkan dalam UU Desa mendorong supaya Desa harus mandiri dalam mengatur sumberdaya alamnya. Karena itu Kepala Desa dan BPD sangat  berperan dalam untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan sumberdaya alam di dalamnya.

Ikut mengambil bagian dalam pembahasan tersebut, kepala adat Fritu Noya Kore yang menyepakati perlu ada Perdes tata ruang wilayah adat. Menurut beliau isi Perdes ini sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Beliau juga berharap pemerintah desa dan BPD dalam waktu dekat ini harus diagendakan sudah pertemuan berikut.

“Saya lihat isi Perdes ini saya bilang pas sekali, AMAN tahu isi hati masyarakat”. Pungkasnya.

Sementara itu tokoh perempuan adat Greis Hidanga mengatakan Perdes ini sudah mewakili hak perempuan, “Saya baca dilembaran terakhir potensi yang mau dilindungi itu termasuk tanaman yang selama ini ibu-ibu ambil untuk kebutuhan keluarga” ucap Greis.

Pertemuan tersebut juga menyepakati Pemerintah Desa dan BPD menetapkan hari Senin, 15 April 2017 untuk segera dilakukan musyawarah desa dalam rangka penetapan Perdes tersebut.

Upaya masyarakat melindungi tata ruang wilayah adat melalui Perdes tersebut mendapat dukungan dari Critical Ecosystem Patnership Fund (CEPF) dan Burung Indonesia. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *