PETAKA KELAPA GENJAH DI AKELAMO

 

Bekas lahan Pohon Enau yang suda digusur. (Dok Fahrudin)

Catatan Supriyadi Sudirman (Aktivis AMAN Malut)

Pohon enau atau nira di Akelamo termasuk terbesar di Maluku Utara. Sejauh mata memandang, hamparan pohon ini tumbuh tegak bersamaan dengan jenis tanaman kelapa dan pala. Pohon ini oleh warga menyebut tanaman liar, karena tumbuh dengan sendirinya, namun demikian ada sebagian yang dibudidaya.

Akelamo merupakan pemukiman di Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan dengan jumlah penduduk mencapai 833 jiwa. Pemukiman ini berada di pesisir pantai, namun kultur masyarakatnya lebih dominan di darat. Penduduk Akelamo mayoritas berasal dari Pulau Tidore, karena itu bahasa yang digunakan sehari-hari pun adalah bahasa Tidore.

Sudah puluhan tahun dari generasi ke generasi masyarakat Akelamo menguasahakan pohon enau untuk memproduksi gula aren demi menjaga kelangsungan hidup mereka. Gula aren menjadi sumber utama mata pencaharian mereka, bahkan pola pengelolaannya berbasis rumah tangga dengan mengusahakan pohon enau yang tumbuh di perkebunan mereka. Setiap bulan, warga bisa menghasilkan uang mencapai Rp 7 juta. Jika pasar kurang bergairah, pendapatan mereka berkisar Rp 3-4 juta. Dari data statistik, produksi gula aren di Akelamo pada tahun 2017 mencapai 13 ton, terbanyak dari kelapa, pala dan cengkeh. Masyarakat juga telah berjaringan dengan pengusaha gula aren yang berasal dari Ternate dan Tidore yang biasanya setiap bulan berkunjung ke kampung untuk mengangkut gula aren Akelamo.

Ketergantungan pada pengelolaan pohon enau ini karena menjadi salah satu sumber pendapatan ekonomi yang bisa menghidupi mereka termasuk membiayai pendidikan anak. Beberapa warga bercerita anak-anak mereka bisa sarjana karena pendapatan dari menjual gula aren.

Pohon enau merupakan satu dari kearifan tradisional masyarakat Akelamo menjaga alam. Masyarakat memiliki pengetahuan kapan dapat mengambil air enau atau nira. Dari cara memanjat sampai produksi dilakukan dengan cara-cara tradisional. Pohon enau sendiri salah satu jenis tanaman yang bisa menahan erosi tanah. Hal tersebut karena akar pohon akarnya berbentuk serabut dengan panjang 6-7 meter yang masuk ke dalam tanah. Perkampungan Akelamo sendiri dibelah oleh sungai Akelamo salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Maluku Utara. Disepanjang bantaran sungai, tumbuh ratusan pohon enau yang menjadi penahan erosi tanah pada kawasan tersebut.

Kenyamanan hidup warga Akelamo ini terganggu, sejak hadirnya PT. Tidore Sejahtera Bersama (TSB). Perusahan ini mendapat Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) dari Pemerintah Kota Tidore Nomor:503/1428-IPL/P/22/VIII/2017 untuk menanam kelapa genjah dan padi gogo diatas lahanseluas 125 hektar. Areal tersebut tumpang tindih dengan perkebunan warga Akelamo. Februari 2017, telah dilakukan pembukaan lahan secara bertahap. Pohon enau yang diusahakan warga sebagai sumber mata pencaharian ditebang habis, tanpa mendahulukan persetujuan dari warga.

Awal tahun 2017 sebelum penggusuran tanaman warga dilakukan, pihak pemerintah melalui lurah Akelamo bertatap muka dengan warga pemilik lahan. Dalam pertemuan tersebut warga dijanjikan tidak akan ada penebangan pohon enau dan kelapa milik warga yang sudah dulu ada. Jenis tanaman kelapa genjah yang dibawa masuk perusahan akan ditanami di sela-sela tanaman milik warga. Bahkan pemilik lahan dijanjikan akan mendapat bantuan rumah dengan nilai Rp 300 juta per KK. Warga juga di minta menandatangani daftar hadir yang dilampirkan dengan surat persetujuan penyerahan lahan kepada pemerintah. Tanpa rasa curiga warga membubuhkan tanda tangan mereka diatas daftar hadir tersebut. Kebetulan saat itu pertemuan dilakukan di malam hari pada saat listrik sedang padam. Tanda tangan tersebut digunakan sebagai alasan untuk penggusuran tanaman warga.

Walikota Tidore sendiri mengklaim perusahan tersebut berinvestasi diatas tanah milik pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan alasan tanah tersebut bekas tanah Perusahan Nusantara Perkebunan (PNP) yang fotocopy dokumen penyerahannya dilakukan bersama PT Perkebunan Nusantara XIV. Sayangnya tidak jelas, apakah yang di maksud adalah penyerahan aset tanah atau hanya berupa dokumen tanah. Jika benar tanah tersebut adalah aset atau kekayaan berupa tanah milik pemerintah Kota Tidore, apakah tanah tersebut telah disertifikatkan dan dicatat sebagai barang atau kekayaan milik daerah? Simpan siur status tanah tersebut adalah satu masalah lain yang perlu ditelusuri, karena berimplikasi pada pelanggaran hukum yang serius.

Terlepas dari itu, tanah dimana investor tersebut bekerja telah diusakan masyarakat jauh sebelum Kota Tidore menjadi daerah otonom baru. Masyarakat yang merawat, menjaga dan memanfaatkan untuk kelangsungan hidup mereka.

Penggusuran tanpa proses pembicaraan yang adil dan ganti rugi tersebut telah menimbulkan masalah baru. Kini sekian banyak warga Akelamo yang kehilangan mata pencaharian. Bahkan terpaksa tidak bisa menyekolahkan anak mereka ke perguruan tinggi. Sebagian beralih profesi menjadi nelayan dengan pendapatan yang jauh lebih kecil dibandingkan menjadi petani gula aren. Hubungan sosial masyarakat Akelamo juga terganggu dengan munculnya pro-kontra atas kehadiran investasi tersebut.

Pohon enau dan kelapa yang ditebang dibuang ke DAS Akelamo. Ada indikasi banjir sampai meluap ke pemukiman penduduk beberapa waktu lalu disebabkan pada bagian muara sungai sudah tersumbat. Kehidupan biota air sungai juga terganggu. Erosi tanah terjadi secara luas, hingga menyebabkan jalan-jalan pertanian (jalan kebun) terputus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *