AMAN Malut Lapor ke KSP

 

Papan informasi yang di pasang Warga sebagai bentuk protes Penggusuran, (Dok AMAN)

Terkait Investasi PT TSB di Kelurahan Akelamo.

TIDORE– Status sah kepemilikan lahan eks Perusahan Nasional Perkbunan (PNP) di kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Sepertinya berstatus kalim-mengklaim. Setidaknya tidak sedikit pihak yang ragu ketika pemkot tikep mengaku tanah di kelurahan Akelamo yang kono dikuasi PT Tidore Sejahterah Bersama (TSB) itu suda milik Pemkot.

Aliansi Mayarakat Adat Nusatara (AMAN) Maluku Utara adalah satu pihak yang meragukan itu.

AMAN memilih mengadu masalah itu ke Kantor Staf Presiden (KSP), tim percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan ini termasuk munculnya dugaan bahwa hak masyarakat Akelamo disunat.

Betapa tidak, tanah yang dulunya digunakan masarakat untuk bercocok tanam, kini dukuasai sepenuhnya oleh PT TSB yang menanam kelapa Genja dan Padi Gogo.

Koordinasi Advokasi AMAN Malut, Supriyadi Sudirman menjelaskan, status tanah dikelurahan Akelamo belum jelas, apakah suda menjadi aset Pemkot Tikep atau masih dalam penguasaan PNP. Sehingga kehadiran PT TSB dengan izin penggunaan lahan (IPL) Pemkot Tikep Nomor 503/264/IML/22/II/2017 dan disetujui DPRD Tikep nomor: 170/252/II/2017, masih harus dipersoalkan.

“ Masyarakat mengakui bahwa pada tahun 1961 lahan eks PNP diserahkan ke kesultanan Tidore. Dalam kesepakatannya, tanah itu hanya bisa digunakan untuk usaha perkebunan dan sarana infrakstruktur. Jadi, sebelum PT TSB masuk, suda ada patok berupa papan informasi  tanah ini milik Adat Bobato Gumalaha. Tapi, secara diam-diam ada pihak yang mencabut patok tersebut,” ungkap Supriyadi, Selasa (31/10).

Menurutnya, pada 20 Februari 2017, masyarakat Akelamo diundang ke kantor Camat Oba ketika itu, lurah Akelamo menyampaikan bahwa pohon Enau dan Kelapa tidak akan di tebang, karena Kelapa Genja akan di tanam di sela-sela pohon Kelapa dan Enau.

“ lurah juga janji per kepala keluarga dapat Rp 300 Juta. Kami membuat laporan di KSP dengan nomor: 170/B/AMAN-Malut/X/2017, perihal penggusuran tanah warga Akelamo Oba Tengah, memohon kepada tim percepatan penyelesaian konflik agraria dan Komnas HAM untuk dapat memproses kasus ini seadil-adilnya,” Harap Supriyadi. (far/lex).

Sumber: Malutpost edisi Rabu, 1 November 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *