16 Ranperda Masuk Prolegda 2018

Sumber Foto, Voa Islam.com

Weda- DPRD Halmaherah Tengah (Halteng) menyetujui dan menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (28/12).

Jumlah produk hukum tersebut dua diantaranya adalah hak inisiatif DPRD. Yakni ranperda perlindungan ibu dan anak dalam kekerasan rumah tangga (KDRT), dan ranperda pengembangan dan pemekaran Desa Were, Desa Wairoro, Umiyal, Umera, Loleo, Sif dan Desa Bomdi.

Sementara14 ranperda usulan pemkab masing-masing, ranperda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Kabupaten Halteng, ranperda pakaian dinas di lingkup pemkab halteng, ranperda pembentukan forum komunikasi lalulintas pemkab halteng, ranperda penetapan kawasan lalulintas, ranperda RPJMD Pemkab halteng 2017-2022.

Selain itu, ranperda tapal batas wilayah halteng, ranperda multi years/tahun jamak pemkab halteng 2018, ranperda organisasi perangkat daerah (OPD), ranperda partisipasi pembangunan daerah, ranperda perusahan daerah air minum (PDAM), ranperda rumah susun sederhana (Rusuna), ranperda pedoman menyusunan perdes, ranperda perubahan perda nomor 01 tahun 2012 tentang RTRW, dan ranperda air limbah domestik pengelolaan.

“ Ranperda tersebut menjadi prioritas DPRD dan Pemkab untuk dibahas dan diperdakan utuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata ketua Bapemperda halteng Nuryadin Ahmad.

Menurutnya, semua ranperda ini prioritas. Hanya saja, yang lebih dipriorotaskan adalah ranperda Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat Adat serta ranperda inisiatif DPRD. (wmj/met).

Berikut, 16 Ranperda yang masuk dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

Usulan: DPRD.

  • Ranperda perlindungan ibu dan anak dalam kekerasan rumah tangga (KDRT),
  • Ranperda pengembangan dan pemekaran Desa Were, Desa Wairoro, Umiyal, Umera, Loleo, Sif dan Desa Bomdi.

Usulan: Pemkab

  • Ranperda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat
  • Ranperda pakaian dinas di lingkup pemkab halteng,
  • Ranperda pembentukan forum komunikasi lalulintas pemkab halteng,
  • Ranperda penetapan kawasan lalulintas,
  • Ranperda RPJMD Pemkab halteng 2017-2022.
  • Ranperda tapal batas wilayah halteng,
  • Ranperda multi years/tahun jamak pemkab halteng 2018,
  • Ranperda organisasi perangkat daerah (OPD),
  • Ranperda partisipasi pembangunan daerah,
  • Ranperda perusahan daerah air minum (PDAM),
  • Ranperda rumah susun sederhana (Rusuna),
  • Ranperda pedoman menyusunan perdes,
  • Ranperda perubahan perda nomor 01 tahun 2012 tentang RTRW,
  • Ranperda air limbah domestik pengelolaan.

Sumber: Malutpost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *