Verifikasi Wilayah Adat, Masyarakat Adat Tuntut Pemkab Halteng Akui Hak Mereka

Kobe – Masyarakat adat Kobe, di fasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Malut) melakukan verifikasi batas wilayah adat yang telah dipetakan sebelumnya. Kegiatan tersebut juga di dukung oleh Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) dan Burung Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Kobe, dihadiri oleh masyarakat adat Kobe, Minggu (14/10/2018).

Beberapa bulan lalu masyarakat terbagi dalam dua tim melakukan survei pengambilan data lapangan batas terluar wilayah adat baik dengan Lelilef dan Weda.

Adlun Fiqri Sigoro, Kepala Unit Kerja Pelayanan Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Malut yang memfasilitasi proses tersebut dengan menggunakan peta citra, mengatakan verifikasi ini untuk memastikan kembali batas-batas yang telah diambil dilapangan.

“Ini sangat penting dan memudahkan masyarakat adat untuk melihat kembali batas-batas yang ada” ucap Adlun.

Warga juga menceritakan batas adat yang ada. Yordan Doter, kepala adat Kobe mengatakan batas dengan Lelilef di Kali (Sungai) Ku lalu mengarah ke Akejira dan Mein mengikuti Kali Bahao, sampai pada Petak Jela-jela dilanjutkan mengarah ke Kiloting sampai pada Seho Merah dan Loliaro.

Sementara, batas wilayah adat Kobe dengan desa Were yaitu Tanjung Jali mengarah ke Labuhan Damar mengikuti Kumpania dilanjutkan ke Miring Koli mengikuti Miring Tayawi sampai pada Loliaro.

Batas ini sudah dari dulu ada, cuma belum dibikin jadi peta. Jadi kami bersyukur sudah ada peta wilayah adat Kobe”

Warga juga berharap peta wilayah adat ini segera diakui pemerintah supaya mereka dapat akses kembali.

“Kami berharap Pemkab Halteng segera keluarkan Perda mengakui hak-hak kami”

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Kobe dan Sawai Itepo. Adlun mengatakan verifikasi masih dapat dilakukan jika ada komplen dari pihak lain terhadap batas yang telah dituangkan dalam peta. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *