Selamatkan Akejira, Lindungai Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Maluku Utara – Masyarakat Akejira Halmahera (AMARAH) Malut,  terus menggalang dukungan Solidaritas untuk Masyarakat Adat O’hongana Manyawa (Tobelo Dalam) yang wilayah mereka saat ini ditetapkan kawasan industri Pertambangan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Weda Bay Nikel (WBN). Tepatnya di wilayah Administrasi Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

AMARAH melakukan road show ke kampus-kampus di Maluku Utara yang ada di Kota Ternate. Terus berkampanye bahwa masyarakat O’Hongana Manyawa harus diselamatkan dari ekspansi industry tambang yang rakus lahan.

Selain itu, mengajak semua elemen agar sama-sama lindungi kawasan Akejira. Dalam kajian AMARAH, Akejira adalah cadangan dan sumber mata air bagi masyarakat yang hidup di pesisir Halmahera antara lain, Maba, Wasile, Weda dan Tidore Kepulauan seperti di Oba.

Melakukan aksi kampanye di Kampus, AMARAH juga membawa sejumlah poster-poster tentang O’Hongana Manyawa yang menolak ekspansi perusahan masuk ke sejumlah wilayah Akejira seperti, Talen, Maa, Namo,Kanari bongko, Folajawa, Kakarebo (sungai), Komao, Rabo Ino, Ngotir-Ngotiri, Tapayoino, ngongodoro, susuburu, Sigi-Sigi,Komao dan Mein ( lahan Sagu).

Poster itu, ada juga yang bertulis “Jangan Ganggu Tong Pe Hidup” dengan gambar seorang perempuan O’hongana Manyawa.

Pernyataan itu adalah hasil dari pertemuan Tim Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malut saat mewawancarai Tupa yang ada di Akejira.

Tupa adalah perempuan Tua yang menjadi tumpuan hidup bagi keluagarnya di Akejira. Setelah Bokum dan Nuhu di Penjara Tupa memikul beban berat untuk berburu dan meramu demi menghidupi keluarganya saat ini.

Tupa juga berpesan, “ Bokum harus bale, karna torang saat ini so singsara, Yakuta deng Elia jangan dipekerjakan di Perusahan dorang harus bale di hutan karna tong so menderita”. Ucap Tupa ketika berbicara dengan Ngigoro.

Sementara itu, menurut Ngigoro yang baru-baru ini mengunjungi Bokum di Penjara, dia bilang Bokum marah dan menolak ketika ia mendengar Akejira akan digusur.

“ Dong jangan gusur Akejira, bilang dong mama (Tupa) bertahan, tunggu saya bale, ” kata Bokum di Penjara.

Lanjut Bokum. Kaka (Ngigoro) harus pertahankan Tanah itu, saya harap kaka bisa sama-sama deng dong mama di Akejira, dong tara bole gusur tanah itu. Pesan Bokum kepada Ngigoro

AMARAH adalah gabungan dari berbagai elemen Organisasi Kepemudaan yang melanjutkan kuliah di Ternate. AMARAH merupakan bentuk solidaritas Kemanusiaan untuk O’hongana Manyawa dan Solidaritas penyelamat Hutan Akejira Halmahera.

Setelah melakukan kampanye penyelamatan Hutan Akejira dan mendesak pihak perusahan segera menghentikan aktifitas mereka yang telah masuk di Kawasan Akejira.

AMARAH juga mengajak pihak kampus untuk melindungi Komunitas O’hongana Manyawa. Rabu, 16 Oktober 2019. Di Kampus Universitas Khairun Ternate Maluku Utara.

Dalam aksi kampanye itu AMARAH mendesak dengan membacakan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa pembukaan jalan oleh perusahan telah mengusik hidup O’hongana Manyawa dan membuat mereka semakain terhindar.
  2. Jangan ganggu torang pe hidup, ini adalah pernyataan yang di tujukan oleh Komunitas Ohongana Manyawa kepada Perusahan.
  3. PT IWIP dan WBN melanggar prinsip FPIC atau persetujuan bebas tanpa paksaan.
  4. Akejira ditetapkan sebagai kawasan pertambangan adalah praktek pemusnaan terhadap suku O’hongana Manyawa.
  5. Akibat dari ekspansi perusahan membuat masyarakat Adat O’Hongana Manyawa terus berpindah-pindah menghindar dari bahaya penggusuran.
  6. Pihak O’Hongana Manyawa mengeluh kekurangan pangan di hutan, hasil buruan semakin jauh akibat pihak luar dan alat berat masuk ke Wilayah Akejira.
  7. Pembangunan Camp Perusahan di Ngotir-ngotiri telah merusak Hutan. Cara ini bertolak belakang dengan kebiasaan O’Hongana Manyawa dalam kebiasaan mereka selalu hidup dengan alam.

AMARAH juga mendesak kepada perusahan dan Pemerintah diantaranya;

  1. AMARAH mendesak kepada Perusahan agar mematuhi Hukum internasional tentang konvensi ILO yaitu perlindungan dan Hak Masyarakat Adat serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
  2. Mematuhi Putusan MK-35 tentang Hutan Adat Bukan Hutan Negara.
  3. Perusahan harus mematuhi prinsip Persetujuan bebas tanpa paksaan sebelum melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Akejira.
  4. Mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesi agar memantau proyek IWIP dan WBN yang berpotensi melanggar HAM.
  5. Mendesak Kepada Presiden agar menghentikan segalah bentuk aktifitas perusahan di dalam wilayah masyarakat adat O’Hongana Manyawa.
  6. Kementrian Kehutanan segera mencabut IPPKH di kawasan Akejira, kalau tidak Kementrian kehutanan juga turut merusahak sumber air warga Halmahera

Solidaritas Aliansi Masyarakat Akejira Halmahera (AMARAH) Malut:

(AMAN-Malut, Walhi-Malut, LBH – Marimoi, Daurmala Malut, FNKSDA, Sekolah Critis Malut, GeMPAR Malut, Samurai Malut, LMND Malut, Gamhas Malut, The Buas, PANDECTA, KAMMI Kom. IAIN Ternate, Jendela Mahasiswa Politik, Pusmat, Gemah Institut IAIN Ternate, Jejak Timur, SEMUT,KAMMI IAIN Ternate, Dema Kom Ekonomi IAIN, Gerilya Institut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *