Weda – DPRD Halmahera Tengah telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) sebagai Program Legislasi (Prolegda) 2015. Namun dari 10 Ranperda yang diusulkan hanya 3 yang ditetapkan dalam Paripurna beberapa bulan lalu. Ranperda PPHMA tidak dapat ditetapkan. Belum ada angin segar apakah Ranperda PPHMA tersebut masuk dalam Prolegda 2016 atau tidak.
Sementara desakan agar Perda tersebut disahka terus bermunculan dari masyarakat adat yang tersebar di Halmahera Tengah. Perda tersebut dipandang penting untuk melindungi hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam.
Noya Kore, kepala adat Fritu, mengatakan Pemerintah Halteng harus segera mengesahkan Perda PPHMA pada tahun ini. Menurut dia, Perda ini adalah aspirasi masyarakat adat yang selama ini mereka tidak berdaya menghadapi kebijakan negara di sector tambang dan kehutanan.
“Wilayah adat Fritu ini sudah ada beberapa izin tambang, seperti PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), selain itu pemerintah juga bilang di hutan adat ini hutan negara. Jadi kami masyarakat adat minta Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera lindungi hak kami dengan bentuk Perda”
Sementara Said, tokoh masyarakat adat Waleh, menyampaikan supaya dilakukan konsolidasi besar – besaran dari Weda sampai Patani dan Gebe untuk desak pemerintah segera mengesahkan Perda PPHMA. Konsolidasi ini menurut dia, akan besar pengaruhnya terhadap proses politik di DPRD dan Pemkab. Said yang jadi salah satu tokoh pemuda yang menolak kehadiran tambang di wilayah adat mereka, sejak dulu telah terjadi perampasan tanah – tanah adat oleh perusahan tambang, namun tidak dihiraukan Pemkab. Padahal tanah – tanah adat tersebut adalah sumber hidup masyarakat adat. Kehadiran tambang di wilayah adat mereka juga telah menyebabkan terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat adat.
Arkipus Kore, Ketua PD AMAN Halteng, juga menuturkan hal yang sama. Bagi dia, Perda PPHMA menjadi harga mati masyarakat adat sehingga harus segera disahkan. Arkipus mendesak kepada Bupati dan anggota DPRD supaya tidak memandang Perda ini sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat kepada negara, justru ini adalah tanggungjawab konstitusional negara kepada masyarakat adat.
Di akhir komentarnya, Arkipus berpesan kepada Bupati supaya memasukan Perda PPHMA dalam Prolegda 2016. AMAN Halteng, menurut dia, akan mengawal Perda tersebut sampai disahkan.
Konsultasi Perda PPHMA
Baru-baru ini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara (AMAN Malut) mengadakan Konsultasi Ranperda PPHMA. Kegiatan tersebut bertempat di Komunitas Adat Fritu, Kec. Weda Utara (18/06/ 2016).
Beberapa narasumber yang hadir, Rukka Sombolinggi, Kepala Deputi II urusan Hukum, Politik dan Kebijakan PB AMAN, dan Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Malut. Sementara narasumber dari Pemkab dan DPRD tidak hadir walaupun sudah diundang.
Dalam sambutan pembukaan, Ibrahim Sigoro, Ketua Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) yang juga Camat Weda Utara menjelaskan, AMAN bukanlah organisasi politik dan bukan kelompok orang-orang yang sakit hati terhadap pemerintah. AMAN adalah bagian dari mitra pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat sehingga di akui secara penuh.
Masyarakat adat sudah diatur dalam konstitusi. Rukka sendiri menjelaskan, dalam pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) dalam UUD 1945 mengatur keberadaan masyarakat adat beserta haknya. Dalam UU sektoral seperti UU HAM, UU Kehutanan, UU Agraria juga mengakui keberadaan masyarakat adat.
Dalam kesempatan tersebut, Rukka juga menyampaikan, Naskah Akademik Perda PPHMA harus memisahkan Kesultanan dengan masyarakat adat. “Kesultanan itu adalah bagian dari realitas sejarah masa lalu. Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 18B ayat (1) sementara masyarakat adat diatur di ayat (2)” ucap perempuan asal Toraja ini.
Selain itu, Rukka ikut prihatin dengan situasi yang dihadapi Suku Sawai yang makin hilang identitasnya. Hampir sebagian besar kalangan orang tua sudah tidak bisa bertutur sejarah asal – usul mereka secara lengkap. “Ketika kita menuntut hak, kita tidak berada di tanah orang lain melainkan berada di atas tanah kita sendiri, karena itu butuh pembukitaan berdasarkan asal-usul, makanya perlu untuk ingat sejarah seperti apa, bahasanya seperti apa” jelasnya
Rukka menitip supaya proses menggali sejarah itu dilakukan oleh masyarakat adat Sawai. Dia juga berpesan agar masyarakat adat tidak dengan mudah menyerahkan tanah dan sumber pangan mereka ke perusahan tambang.
Di akhir konsultasi Munadi menjelaskan proses konsolidasi kedepan yang harus dilakukan untuk percepat Perda PPHMA ini disahkan. AMAN dan masyarakat adat harus mengupayakan Perda ini disahkan pada tahun 2016, namun kalau tidak, harus menjadi agenda politik di 2017. Munadi juga memperlihatkan peta konsesi tambang di Halteng.
“Hampir semua wilayah adat di Halteng sudah di berikan ke tambang. Di daerah kecil ini ada 66 izin tambang dengan luas konsesi 142,964.62 hektar. Perda ini harus bisa menjawab potensi keterancaman terhadap hak yang akan dihadapi masyarakat adat” tutup putra Sawai ini. (Adi)