MABA – Dinas Kehutanan Pemkab Haltim bersama dengan Balai Perkebunan Dan Kawasan Hutan(BPKH)wilaya VI Manado menggelar rapat pembahasan trayek batas di tingkat Panitia Tata Batas (PTB) kawasan hutan Kabupaten Haltim.Rapat tersebut melibatkan pemerintah kecamatan dan desa.
Kepala Dinas Kehutanan Haltim Rustam M.Nur menjelaskan, rapat bersama BPKH wilayah VI Manado itu membahas persiapan rencana trayek batas kawasan hutan di Haltim. Jadwal pelaksanaan tata batasnya pada 2017 mendatang nantinya dipimpin Bupati H.Rudi Erawan selaku ketua PTB Haltim.
“Trayek batas dibahas sepanjang kurang lebih 274,34 kilo meter terdiri dari batas fungsi sepanjang kurang lebih 61,91 kilo meter dan batas kawasan hutan sepanjang kurang lebih 212,34 kilo meter”jelasnya kemarin (10/8/2016).
Rustam mengatakan PTB kawasan hutan Kabupaten Haltim mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 125/KPTS/MU/2011 tentang pembentukan PTB fungsi kawasan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dan nomor 126/KPTS/MU/2011 tentang tata batas luar kawasan.
“Jadi maksud dilaksanakan rapat PTB ini sebagai tindaklanjut terhadap perubahan regulasi penunjukkan kawasan hutan sebagaimana keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.302/Menhut/-II/2013 serta untuk memperoleh kepastian mengenai trayek batas kawasan hutan yang akan di tata batas oleh instansi terkait dan memberikan informasi kepada publik melalui anggota PTB kawasan hutan Kabupaten Haltim, khususnya batas luar kawasan hutan yang berbatasan langsun dengn APL atau disebut lahan masyarakat,” jelasnya. (ado/kox).
Sumber: http://portal.malutpost.co.id/en/daerah/haltim/item/22414-ptb-haltim-bersama-bpkh-bahas-trayek-batas-hutan