Empat Wilayah Adat di Malut Diusulkan Jadi Hutan Adat

         Penyerahan Dokumen Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak MAsuarakat Adat. (Dok FKKM).

JAKARTA- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, melalui perwakilan mereka yang hadir dalam festival Perhutanan Sosial Nusantara (PeSona) yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan 4 peta wilayah adat untuk ditetapkan dalam skema Hutan Adat dalam Perhutanan Sosial. Peta yang diserahkan adalah peta wilayah adat Fritu, Banemo, Tobelo Dalam Dodaga, Pagu, serta SK Bupati Halut tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Draf Ranperda Masyarakat Adat di Halteng.

Penyerahan tersebut diterima langsung Sekertaris Dirjen Perhutanan Sosiali dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Drs. Ir. Apik Kariana, di damping Kepala Balas PSKL Maluku-Papua, Sahala Simanjuntak, dan Sekjen FKKM Andri Santoso, pada Jumat (08/09/2017).

Risal Sarian dan Arkipus Kore sebagai perwakilan AMAN dan Masyarakat Adat Fritu menyampaikan kehadiran mereka pada acara ini sekaligus membawa sejumlah dokumen wilayah adat yang sudah dipetakan serta dokumen Perda dan SK Bupati.

“Kami masyarakat adat Fritu berharap dokumen ini bisa diterima oleh pemerintah dan segera di proses, sehingga kedepan kami bisa kelola hutan adat sesuai cara-cara tradisional,” ungkap Arkipus.

Beliau berharap dalam waktu dekat Balai PSKL Maluku-Papua bisa turun dan melihat secara langsung wilayah yang telah diusulkan. Mereka siap membantu proses verifikasi kelengkapan dokumen Hutan Adat yang diusulkan.

Keinginan tersebut mendapat respon positif dari Drs. Ir. Apik Kariana yang berjanji akan memproses dokumen yang sudah diserahkan ke mereka. Bahkan beliau mengupayakan untuk mempercepat proses verifikasi agar Hutan Adat. “Saya minta pak Sahala untuk proses ini segera ya. Bila perlu dalam waktu dekat sudah bisa di verifikasi,” ucap beliau.

Selain meminta masyarakat adat bisa bantu dalam proses verifikasi nanti, dia juga berharap skema Hutan Adat ini bisa menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Adat. (ADI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *