Abd Rahim Odeyani: Perda Masyarakat Adat akan Segera Disahkan pada Tahun 2018

Junaedi Ibnu Jarta, saat menyampaikan materinya di hadapan peserta Kegiatan. (Dok AMAN)

Weda– Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Halmahera Tengah menyatakan kesiapanya untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) menjadi Peraturan Daerah. Hal ini mengemuka dalam dialog dengan tema “Percepatan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyrakat Hukum Adat di Halmahera Tengah” yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara pada Sabtu, (7/4) di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Dialog itu menghadirkan pembicara Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani, SH. MH, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta dan Wakil Ketua DPRD Kab. Halmahera Tengah, Fahris Abdullah, SH, serta hadir juga utusan PB AMAN, Abdi Akbar.

Abdurahim Odeyani, sebagai pembicara pertama, memaparkan  beberapa hal untuk mempercepat Perda PPHMA yang saat ini sudah ditetapkan dalam Program Prioritas  Legislasi Daerah (PROLEGDA). Beliau menyampaikan, Sekalipun baru kurang lebih 3 bulan dilantik bersama Bapak Edi Langkara sebagai Bupati dan Wakil Bupati, terhitung beberapa hari sejak dilantik, Pemda Halteng telah mengajukan sejumlah Ranperda yang dipandang penting dan mendesak. Ranperda PPHMA  menjadi hak inisiatif Pemda dari sekian Ranperda yang dajukan oleh Pemda Halmahera Tengah. “Perda PPHMA ini sudah masuk dalam Prolegda, hanya menunggu waktu, yang jelas kami akan tetap mendorong untuk dapat disahkan pada tahun 2018 ini” tegasnya.

Perda PPHMA ini di dua tahun lalu, oleh Abd. Rahim Odeyani, mantan Ketua DPRD Halteng ini, telah memperjuangkannya hingga masuk dalam Prolegda sebagai hak inisiatif DPRD. Hanya saja, terbentur dengan anggapan yang bagi dia keliru yakni Perda PPHMA ini dapat menghambat investasi sumberdaya alam dan perluasaan Infrastruktur sehingga di tolak oleh sejumlah rekan-rekanya di DPRD dan Pemerintah daerah saat itu. “saya berharap peristiwa yang tidak menunjukan sikap pro aktif itu tidak terulang di DPRD Halteng saat ini” harapnya.

Sementara Ketua DPRD  Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta menyampaikan pengalaman kerja dalam mendorong Peraturan Daerah Masyarakat di kabupatennya. Beliau menjelaskan bahwa memang tidak mudah memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta hak-haknya. Di Lebak sendiri, perjuangan tersebut telah berlangsung selama 12 tahun. Hal ini bagi dia, karena disebabkan tarikan kepentingan politik, ketidakpahaman dan ketidakpekaan DPRD dan Pemda, serta pandangan yang keliru bahwa Perda Masyarakat adat akan menghambat dan mengancam kepentingan pembangunan. “Padahal tidak, masyarakat adat justru membantu pemerintah daerah dan bahkan negara semakin kokoh membangun daerah dan mencipatkan kesejahteraan rakyat” tandasya.

Ketua DPRD yang menjabat sejak usia 34 tahun itu, juga menyampaikan bahwa kawasan di kabupaten Lebak didomonasi oleh Taman Nasional (TN) seluas 1.200 hektar yang itu juga mencakup wilayah masyarakat adat. Tetapi, sejak ada perda masyarakat adat yang menjadi inisiatif DPRD, TN telah mengembalikan wilayah masyarakat adat berkisaran 486 hektar lebih. “Masyarakat adat telah mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusak dan kini terberdaya secara ekonomi melalui pembangunan yang pro terhadap masyarakat adat” bebernya.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Halteng, Fahris Abdullah, juga mengaku terinspirasi dengan gebrakan yang dilakukan oleh DPRD Lebak yang telah membentuk Perda Masyarakat Adat. Konsep yang dihadirkan di Lebak bagi dia adalah sesuatu yang langka maju dan hal yang baru kaitanya dengan masyarakat adat.

Anggota DPRD dua Periode itu  juga mengakui, memang Ranperda PPHMA di Halmahera Tengah dipandang Pemerintahan Daerah dan sejumlah anggota DPRD saat itu akan mengancam investasi. Sehingga ada perdebatan yang alot dan penolakan yang keras dan berujung tidak dapat disahkan dalam sidang paripurna kala itu. Fahris Abdullah, menyampaikan kesiapannya untuk mendorong perda ini dengan memperkuat issu masyarakat adat ini di internal DPRD Halteng untuk menyatukan kesamaan pandangan. “DPRD Halteng harus melakukan studi banding di Kabupaten Lebak”

Mantan ketua umum HMI Cabang Ternate itu juga merespon semangat Pemerintah Daerah yang disampaikan Wakil Bupati Halmahera Tengah, bahwa akan terus berkoordinasi agar Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dapat harus disahkan pada tahun 2018 ini. “Seandanya hari ini saya disedorkan draft PPHMA untuk disetujui, maka saat ini juga saya akan bertanda tangan untuk disahkan” tegasnya. (Hamdan)

1 thought on “Abd Rahim Odeyani: Perda Masyarakat Adat akan Segera Disahkan pada Tahun 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *