Ternate – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar Pelatihan Paralegal Tahap II dengan melibatkan kader masyarakat adat dari komunitas Banemo, Sawai dan Dodaga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada (25/16), bertempat di Rumah AMAN Maluku Utara – Ternate.
Abdurahim Jafar, Kepala Biro Advokasi, Hukum dan Kebijakan AMAN Malut, mengatakan bahwa kegiatan ini berangkat dari berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat terutama kasus – kasus hokum yang mereka hadapi, seperti di kriminalisasi karena memperjuangkan hak mereka. “Banyak masyarakat adat di kriminalisasi karena memperjuangkan haknya. Contoh kasus PT Weda Bay Nikel melaporkan warga Sawai di polisi, dengan tuduhan warga tersebut menyerobot lahan konsesi perusahan.”
Abdurahim juga menjelaskan bahwa bantuan hokum jarang sekali diperoleh oleh masyarakat adat. Ini karena akses ke kantor bantuan hokum yang ada di Kota sangat jauh, selain itu biaya yang tinggi. Paralegal ini, menurut Abdurahim, akan sangat membantu kepada masyarakat adat yang menghadapi masalah hokum di komunitas mereka.
Sementara salah satu peserta Arkipus Kore dari suku Sawai, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu mereka dalam memperjuangkan hak – hak adatnya. “Ini kegiatan yang sangat bermanfaat bagi komunitas”
Menurut Arkipus juga, sebenarnya selama ini mereka sudah bertindak seperti paralegal, namun pemahan hokum yang terkait dengan hak – hak masyarakat itu masih sangat terbatas. Sehingga dengan pelatihan ini dia berharap bisa memiliki pemahaman hokum yang lebih baik lagi.
Kegiatan tersebut direncanakan dilakukan dari tanggal 25 sampai 29 Januari. Peserta juga akan diberi kesempatan berkunjung ke pengadilan untuk melihat proses hokum yang berlangsung disana. Narasumber yang hadir antara lain, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). (Adi)