Fritu – Masyarakat adat di Halmahera Tengah menggelar Musyawarah Daerah (Musda-II) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memilih pengurus baru organisasi ini. Kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2015 tersebut bertempat di desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Hadir dalam pertemuan, selain utusan dari PW AMAN Maluku Utara, juga utusan dari Pnu (Kampung) antara lain, Pnu Were, Kobe, Sawai Itepo, Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen, Gemaf, Sagea, Fritu, dan Banemo.
Camat Weda Utara, Ibrahim Sigoro, dalam sambutan di acara tersebut mengatakan, masyarakat adat sudah diakui dalam UU Nomor 6 tentang Desa. “Ini kabar baik sehingga masyarakat adat harus terus berjuang supaya hak-hak masyarakat adat pun diakui oleh pemerintah daerah” ungkap beliau.
Selain itu, menurut beliau, saat ini di Weda Utara banyak tanah-tanah adat yang sudah dikuasai tambang, sehingga membuat masyarakat adat sulit untuk berkebun. Beliau juga berharap pemerintah segera mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA).
Sementara Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Malut, menjelaskan Musda II ini adalah ajang konsolidasi organisasi. PD AMAN Halteng harus diperkuat supaya dapat bekerja untuk membela, melayani dan melindungi masyarakat adat di Halmahera Tengah. “PD AMAN yang lebih dekat dengan komunitas, mereka yang harusnya lebih dulu membela dan melayani masyarakat adat. Saya berharap pengurus baru bisa melaksanakan kewajiban tersebut” kata Munadi
Munadi juga menyinggung Pemda Halteng yang gemar mengeluarkan izin tambang, sawit dan HPH diatas wilayah adat. Halteng ini peringkat kedua izin tambang dengan 66 IUP, terbanyak di Maluku Utara setelah Kep. Sula. “Izin tambang ini bukan saja menguasai hutan, tapi pemukiman masyarakat pun sudah jadi wilayah konsesi. Masyarakat adat kita saat ini sudah dilarang pengusaha asal Cina dan Perancis untuk menebang kayu dan berkebun di wilayah adatnya”
Dia juga berharap Pemerintah Daerah serius melaksanakan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang merevisi UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. AMAN dan DPRD Halteng saat ini telah merancang Perda PPHMA. Perda tersebut telah diagendakan DPRD, sehingga dia berharap segera ditetapkan.
Hal sama juga disampaikan Joice Duan, Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Maluku Utara yang didaulat untuk membuka acara. Beliau berharap masyarakat adat bisa mempertahankan wilayah-wilayah adat mereka. Tanah-tanah adat tidak boleh dijual kepada perusahan, karena itu adalah warisan leluhur untuk anak-cucu masyarakat adat.
Beliau berharap masyarakat adat di Halmahera Tengah bisa bersatu, tidak boleh ada yang berjuang sendiri-sendiri. “Kemenangan perjuangan masyarakat adat itu jika mereka dapat bersatu. Kalau bersatu kita bisa ambil kembali tanah-tanah adat yang sudah dikuasakan pemerintah kepada perusahan tambang maupun sawit” tegas beliau
Musda yang berlangsung sehari tersebut berjalan tertib dan menghasilkan kepengurusan baru PD AMAN Halteng periode 2015 – 2020 dibawah pimpinan Arkipus Kore sebagai Ketua BPH AMAN Halteng dan Ibrahim Sigoro sebagai Ketua Dewan AMAN Daerah beserta 7 (tujuh) anggotanya *Ubaidi Abdul Halim