Tidore- Balai Taman Nasional Aketajawe –Lolobata (BTN-AL) mencanangkan pembangunan suaka burung paruh bengkok bertempat di Resort Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan yang berlangsung pada sabtu (28/11/2015) dirangkaikan juga dengan pelepasliaran beberapa jenis burung paruh bengkok yang di sita oleh Polisi Kehutanan (Polhut).
Sementara hadir mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten (KSDAE) Dr. Ir. Novianto Bambang Wawandono. MSC, undangan lain seperti Kadis Kehutanan Malut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, MasyarakatTogutil, AMAN Malut, Burung Indonesia, Universitas Khairun, Pro-Fauna, ANTAM dan Weda Bay Nikel.
Pada acara pembukaan, Kepala BTN-AL Bapak Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan dalam sambutannya, data Burung Indonesia, setiap tahun kurang lebih 10.000 ekor burung paruh bengkok yang dibawa keluar dari Malut secara illegal.
Keanekaragaman hayati Maluku Utara yang sangat kaya ini jika tidak di lindungi akan terancam punah. Sadtata mengatakan pencanganan suaka burung paruh bengkok ini untuk menyelamatkan satwa burung liar.
Selain itu akan menjadi pusat pembelajaran “ Suaka burung paruh bengkok ini pertama di Indonesia, maka akan menjadi pusat pembelajaran untuk masyarakat”. katanya.
Lokasi ini dapat di kembangkan para wisata alam jasa lingkungan yang dapat memberikan manfaat dan kotribusi langsung terhadap Masyarakat sekitar. Kadis Kehutanan Provinsi mengatakan pemerintah menyambut positif program ini dan bersama Pemkot Tikep akan memfasilitasi beberapa sarana dan prasarana melalui SKPD terkait secara bertahap.
Dukungan tersebut dibacakan langsung oleh Kadis Kehutanan Malut dan Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Tikep yang di saksikan oleh Sekteraris Direktorat KSDAE dan Kepala BTN-AL.
Sementara Ditjen KSDAE yang diwakili Sekteratisnya Novianto Bambang Wawandono mengapresiasi kerja yang telah dilakukan TN-AL untuk pelestarian keanekaragaman hayati di Maluku Utara, salah satunya burung paruh bengkok. Kata beliau, ini untuk melaksanakan program pemerintah melindungi burung di Indonesia agar meningkat 10% dalam 5 tahun.
Beliau juga merasa prihatin dengan data dari hasil temuan Burung Indonesia “Kita merasa prihatin dengan perdagangan burung secara illegal. Tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sehingga barang siapa dengan sengaja mencuri burung endemic itu bias diancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta” jawab beliau.
Sekedar diketahui Maluku Utara terdapat sekitar 25 jenis burung. Beberapa di antaranya yang disebut burung paruh bengkok Kaka Tua Putih atau Kaka Tua Albah, Nuri ternate, Nuri Bayan, Nuri Kalung Ungu, Perkici dagu Merah. Burung endemic lain yang jadi ikon Maluku Utara adalah Bidadari Halmahera. Jenis-jenis burung ini populasinya semakin berkurang karena dibawa keluar dari Maluku Utara secara illegal. Kebanyakan di bawake Phillipina. (Adi)