Ternate – Paralegal Maluku Utara mendeklarasikan membentuk Forum Paralegal Masyarakat Adat Maluku Utara (FPMA-MU). Acara deklarasi tersebut berlangsung di Rumah AMAN Maluku Utara, pada (28/16).
Sefnat Senangua utusan dari komunitas masyarakat adat Dodaga ditunjuk sebagai koordinator Paralegal. Jumlah anggota paralegal sebanyak 9 orang berasal dari kader masyarakat adat Banemo, Sawai dan Dodaga. Sefnat mengatakan forum ini menjadi penting untuk membantu perjuangan masyarakat adat yang berhadapan dengan kasus – kasus hokum. Dia juga berharap kedepan pelatihan ini terus dilakukan untuk memperbanyak anggota.
“Kita akan melakukan pelatihan lagi yang sasaranya pada komunitas masyarakat adat yang belum memiliki paralegal.” Kata Sefnat
Sementara Abdurahim Jafar forum ini akan membantu masyarakat adat yang selama ini masih kurang memperoleh bantuan hokum dari perkara hokum yang mereka hadapi.
Forum ini diharapkan bisa berjalan sesuai dengan rencana yang sudah diputuskan dalam pelatihan. Selain itu harus juga di sosialisasikan kepada lembaga – lembaga penegak hokum seperti kepolisian supaya kedepan keberadaannya tidak diragukan.
“Keberadaan forum ini supaya kasus – kasus masyarakat adat lebih cepat di respon oleh paralegal, namun harus juga terus membangun komunikasi dengan AMAN, LBH dan PPMAN” ujar Rahim.
Acara deklarasi tersebut sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengesahan Paralegal oleh Ketua BPH AMAN Malut Munadi Kilkoda, disaksikan Direktur LBH Malut dan Ketua PPMAN serta beberapa pengacara yang tergabung dalam LBH.