Fritu – Bantuan hokum untuk masyarakat adat menjadi perhatian utama bagi paralegal masyarakat adat di Maluku Utara. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota paralegal masyarakat adat, Akripus Kore, ketika bertemu dengan masyarakat adat Fritu, pada 30 Maret 2016.
Pertemuan yang berlangsung di kantor desa Fritu, Halteng tersebut juga dihadiri oleh Ketua AMAN Maluku Utara, Munadi Kilkoda.
Dalam penyampaiannya, Munadi berpesan bahwa, bukan saja bantuan hokum yang mesti di dapat oleh masyarakat adat, tapi negara pun harus mengakui hak – hak yang dimiliki masyarakat adat yang diatur dalam undang – undang atau peraturan lainnya. “Negara mestinya melaksanakan mandate dari Putusan MK 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai hak masyarakat adat”.
Salah satu penyebab sehingga banyak masyarakat adat yang ditangkap kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka, menurut Munadi itu karena bermula dari ketidakpastian hak masyarakat adat tersebut. Sehingga menurut dia salah satu meminimalisir supaya tidak ada masyarakat adat berperkara secara hokum adalah dengan mengakui hak – hak masyarakat adat tadi.
Arkipus yang hadir bersama Bernat Cino, mengatakan bahwa mereka berdua dilatih AMAN dan LBH untuk menjadi anggota paralegal di Maluku Utara. Kasus – kasus hokum yang dialami masyarakat adat terutama terkait dengan hak mereka akan menjadi pekerjaan mereka untuk di advokasi.
Menurut dia juga masyarakat adat tidak perlu takut, dalam UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara menyediakan bantuan hokum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. “Kalau ada masalah hokum silahkan lapor ke kami. Kami juga akan komunikasi dengan LBH dan AMAN supaya bisa direspon sama-sama” tandasnya (Abo)