Dodaga – Masyarakat Adat masih rentan dengan masalah hukum, karena itu perlu dilakukan pendampingan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sefnat Senangua pada saat sosialisasi bantuan hukum dan hak – hak masyarakat adat yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara (AMAN Malut) dari tanggal 27-29 di Komunitas Masyarakat Adat Dodaga.
Sefnat yang Ketua Forum Paralegal Masyarakat Adat Maluku Utara (FPMA-MU) mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir mereka membantu lima kasus yang dialame oleh masyarakat adat Dodaga “Sejauh ini kami sudah tangani 5 kasus yang dialami masyarakat adat Dodaga. Kasus tersebut ada yang berhubungan dengan tanah dan pidana” katanya.
Sementara Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Malut yang hadir menyampaikan materi mengatakan mereka sudah memperkirakan kedepan akan banyak kasus hukum yang dialami masyarakat adat, sehingga untuk mengantisipasi masalah tersebut AMAN menyiapkan paralegal di tiap-tiap komunitas, untuk membantu masyarakat adat yang menghadapi kasus hukum. Saat ini baru tiga komunitas yang baru di siapkan.
“Kami siapkan paralegal ini untuk bantu masyarakat adat yang sering menghadapi kasus hukum”
Selaln itu, kata Munadi, sejauh ini masyarakat adat belum merdeka. Hak – hak mereka masih terus diabaikan. Kasus yang mengemuka saat ini adalah penetapan hutan adat menjadi hutan negara. Masyarakat Dodaga bahkan dilarang negara untuk memanfaatkan hutan adatnya.
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat, lambat di respon pemerintah. Menurut Munadi, saat ini AMAN sedang berjuang supaya Pemerintah Daerah Halmahera Timur segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat (PPHMA).
“Kami minta dukungan dari masyarakat adat dalam memperjuangkan Perda ini. Tanpa dukungan masyarakat adat, Perda ini tidak akan disahkan Pemkab”
Pertemuan tersebut dihadiri 53 perwakilan masyarakat adat Dodaga. Mereka mendukung upaya pemerintah segera mengeluarkan Perda PPHMA. (Ismail)