TERNATE-Merasa dirugikan, warga di dua RT yakni RT 07 dan RT 08, Kelurahan Kalumata, kemarin mendatangi Gedung DPRD Kota Dekot, Selasa kemarin.
Kedatangan warga itu terkait dengan masalah lahan yang kini telah ditempatinya yang kini kepemilikannya diklaim oleh seseorang yang bernama Djuharno yang kini telah mengirimkan, orang untuk mengambil kembali lahan tersebut.
Abdullah Dingku, salah satu warga RT 08, mengatakan bahwa lahan yang ditempati warga tersebut telah dibayar. Lahan seluas kurang lebih 1 hektar itu milik Djoharno yang telah dijual pada warga di tahun 1997.
“Waktu itu, kuasa pertama pak Djoharno, Anwar dan Djalil,”ungkap Abdullah, sembari menunjukan bukti kwitansi pembayaran saat itu.
Namun, bukti kwitansi pembelian saat itu, dianggap ilegal oleh Purnomo, selaku kuasa Djoharno yang kini tengah berada di Jawa Timur. “Dianggap illegal, jadi kita (Warga) diminta untuk membayar kembali tanah milik Djoharno, dengan penetapan harga yang sekarang. Kalau sebelumnya per meter itu dijual Rp50 ribu, kalu yang sekarang Rp1,5 juta,”aku Abdullah diamini sejumlah warga yang saat itu sempat mengikuti jalannya hearing. Karenanya, sebagai warga pihaknya merasa dirugikan.
Senada juga disampikan Gazali Hanafi, warga lingkungan RT 07. Bahkan, sebelum keluhan ini disampaikan ke para wakil rakyat, tambah Abdullah dan Gazali. Dia mengaku sudah telah berkoordinasi bersama pihak kelurahan, tetapi tidak didukung. “Lurah justru bekerjasama dengan pak Purnomo. Kmeairn mereka bersama pihak Agraria dating dan mengukut luas lahan yang kami tempati,”terang warga.
Karena itu, pihaknya meminta agar ada upaya mediasi yang dilakukan dewan, bersama pihak kelurahan serta kecamatan. “Kami juga minta ke dewan agar bisa menyurat langsung ke lurah, camat, walikota, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan ini diselesaikan dengan segera mungkin,”harapnya.
Menyikapi tuntutan serta keluhan warga, Ketua Komisi I, Muzakir Gamgulu lantas berjanji jika Agustus awal pekan, pihaknya bakal memanggil langsung, lurah dan camat, sehingga ada kejelasan secara langsung. “Jadi selain lurah dan camat, warga di dua RT ini juga akan kita panggil sehingga bisa dikronfrontir. Rencananya di atas tanggal 4 Agustus akan kita agendakan, setelah RPJMD selesai,”tandas Muzakir. (cr-01/nty)
Sumber: http://portal.malutpost.co.id/en/daerah/kota-ternate/item/21355-sengeketa-lahan-warga-kalumata-datangi-dprd