TERNATE – Lahan seluas 42.700 hektare lebih di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur (Haltim), dieksekusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Sabtu (30/7). Eksekusi yang dipimpin Kepala Inspektorat Malut Bambang Hermawan dan Kepala Dinas Kehutanan Malut Sukur Lila berlangsung sukses tanpa ada perlawanan.
Langkah tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) bernomor SK.858/MENHUT-II/2009 tertanggal 15 oktober 2009 yang kemudian diperkuat dengan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 90 PK/TUN/2009, tanggal 28 September 2009.
Lahan tersebut sebelumnya dikelola PT. Kemakmuran Pertiwi, selaku pihak ketiga dalam melaksanakan aktivitas produksi tambang nikel. Ia mendapat izin dari Pemkab Haltim sejak Oktober 2007, selama 30 tahun. “Jadi ini sistimnya pinjam pakai saja,”jelas Bambang Hermawan, disela-sela jalannya proses eksekusi.
Pemkab Haltim keluarkan izin melalui Surat Keputusan (SK) bernomor SK.188.45/122/540.11/2007 tertanggal 29 Oktober 2007. “Kontraknya selama 30 tahun atau hingga 29 Oktober 2023 dengan Kuasa Pertambangan (KP) yang diberikan Pemkab ke PT. Kemakmuran Pertiwi,”tambah Bambang.
Eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian. Polres Haltim menerjunkan sedikitnya 30 polisi bersenjata lengkap, dipimpin Kapolres AKBP Driyanto. “Ini kan diambilalih Pemprov berdasarkan Undang-Undang Minerba nomor 23,”kata Bambang.
Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi, ada sejumlah lahan tersebut memunculkan sejumlah polemik. Akibatnya, Inspektorat merekomendasikan pada Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba agar dieksekusi. “Eksekusi ini atas perintah Gubernur,”tambah Bambang menjelaskan.(cr-01/pn/lex)
Sumber: http://portal.malutpost.co.id/en/kumkrim/item/21663-lahan-puluhan-hektare-dieksekusi