Pada Jumat (5/8) lalu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Korindo melakukan aktivitas penebangan kayu di wilayah areal Gane Luar atau tepatnya di wilayah hutan yang menjadi sumber mata air Sungai Dukolo. Sungai ini mengalir ke perkampungan Desa Gane Luar.
Padahal sebelumnya pada (9/4) 2015, pernah terjadi pertemuan antara pihak perusahaan, warga Gane Luar dan Polres Halsel, di mana dalam pertemuan itu telah disepakati antara pihak perusahaan dengan masyarakat Gane Luar yang dihadiri Kapolsek Gane Timur dan Kapolres Halmahera Selatan tentang perlindungan daerah hulu sungai yang mengalir di wilayah Gane Luar.
Waktu itu disepakati, tidak boleh lagi ada aktivitas penebangan kayu. Jika pihak perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). tapi situasi saat ini pihak perusahaan sengaja melanggar kesepakatan tersebut.
PT. Korindo telah melanggar dan melakukan penebangan kayu tanpa izin. Karena IPK perkebunan sawit korindo yang beroperasi di wilayah Gane Timur Selatan dan Gane Barat Selatan telah berakhir.
Aktivitas penebangan yang dilakukan akan menyebabkan fungsi hutan di wilayah Sungai Dokulo sebagai daerah resapan air akan hilang.
Staf dari LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara di lokasi kejadian menyaksikan aktivitas yang dilakukan di wilayah tersebut. Walhi juga telah mengantongi dokumentasi terkait kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti temuan investigasi lapangan tersebut.
Atas nama Walhi Maluku Utara mengutuk keras kejadian ini dan mendukung penuh sikap dan keputusan masyarakat desa Gane Luar dan Gane Dalam. Menyikapi persoalan ini maka kami akan melalui jalur secara hukum.
Pengirim :Manager Advokasi WALHI Maluku Utara, Kuswandi Buamona
Sumber: http://portal.malutpost.co.id/en/jurnalisme-warga/item/22401-korindo-tebang-kayu-di-sumber-mata-air