Tobelo- Kawasan hutan di kawasan Kao Barat direncanakan bakal dijadikan hutan adat. Penetapan kawasan hutan adat ini menindak lanjuti adanya usulan pemangku adat khususnya di Desa Wangoira yang hingga saat ini masih memegang teguh prinsip-prinsip adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Kabid Produksi dan Pelestarian Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Halut H.M. Hetharia kepada wartawan, Kamis (8/12) menjelaskan, usulan itu suda disampaikan dan tinggal menunggu SK Bupati.
“untuk usulannya memang suda ada, kemarin waktu sosialisasi juga sempat dipertanyakan oleh parah kades, yang diusulkan kemarin juga menyangkut Desa adat, yang di dalamnya mengatur soal pengelolaan hutan secara adat,” tegasnya.
Usulan sebua kawasan menjadi hutan adat bisa ditetapkan melalui SK Bupati atau perda dan SK mendagri. Kawasan itu diatur berdasarkan prinsip-prinsip adat.
Usulan pengelolaan hutan secara adat tidak menghilangkan berbagai regulasi yang diatur oleh pemerintah. Dimana aturan pengelolaan hutan secara adat ini juga telah lahir sebelum adanya ketentuan terkait Agraria.
Yang pasti selama kebiasaan itu ada, ataupun adat tetap dijunjung tinggi, suatu wilayah tetap bisa ditetapkan menjadi desa adat yang didalamnya tentunya mengatur soal hak pengelolaan hutan secara adat. Sehingga ada aktifitas perusahan misalnya, bisa saja melalui tetua adat setempat berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut, ujar dia. (par)
Sumber: Radar Halmahera edisi Saprtu. 10 Desember 2016.