Weda – Masyarakat adat Fritu berkomitmen menjaga hutan adat mereka. Upaya ini dilakukan dengan memasang plang dibeberapa tempat yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Antara lain kawasan hutan, kawasan hutan mangrove dan kawasan sungai.
Ditemui di lokasi pada saat pemasangan plang, Arkipus Kore, Ketua AMAN Halmahera Tengah mengatakan, pemasangan plang ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum bahwa kawasan – kawasan yang telah dilindungi oleh adat.
“Torang pasang plang disini supaya daerah ini jangan sampai ada pihak – pihak yang kase rusak, apalagi ini berkaitan dengan torang (masyarakat adat) pe hidup” kata Arkipus Kore, pada 28 November 2016.
Arkipus bersama beberapa tokoh – tokoh adat setempat, mengatakan bahwa pemasangan plang ini berdasarkan tata ruang wilayah adat yang telah disepakati masyarakat adat. Ada kawasan yang di prioritaskan sebagai zona pemanfaatan seperti kebun, ada juga kawasan yang di lindungi. Kawasan yang di lindungi itu, kata Arkipus, seperti sungai Woe Myasem, hutan mangrove, hutan pala, hutan agatis, hutan gaharu, maupun pesisir dan laut.
Arkipus juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas seperti pembukaan lahan perkebunan maupun pertambangan secara besar – besaran di kawasan yang sudah dilindungi oleh adat. Karena aktifitas tersebut akan menurunkan fungsi hutan. Dia juga menyebut ada sangsi setiap pelanggaran yang diatas. Sangsi tersebut berupa denda adat.
“Ini kami sosialisasikan tata ruang wilayah adat Fritu sekaligus pasang plang supaya semua orang tau” tutupnya. (ADI)