MABA – Bupati Rudy Erawan naik pitam setelah mengetahui aktivitas PT Haltim Mining di Gunung Dava mencemari lingkungan. Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Pemkab Halmahera Timur ini langsung mengeluarkan larangan kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitas di blok 3 Haltim Mining.
Ini karena lokasi tersebut berdekatan dengan sumber air bersih yang dikonsumsi warga.”Memang kesepakatan awalnya tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Tetapi kesepakatan ini dilanggar dan akhirnya membuat lingkungan tercemar akibat limbah yang dihasilkan,”tandasnya, Selasa (17/1). Bupati mengatakan, pemkab tidak hanya memberikan larangan tetapi juga akan mengontrol.”Kalau permintaan ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan menutup perusahaan tersebut setelah berkoordinasi dengan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK).(cr-01/met)
Sumber: malutpost.co.id/en/daerah/haltim/item/24740-bupati-larang-aktivitas-di-blok-3-haltim-mining