Demi Menjaga Wilayah Adatnya, Masyarakat Banemo Buat Rencana Tata Ruang Wilayah Adat.

Masyarakat adat berdiskusi merencanakan tata ruang mereka. (Dok AMAN)

Banemo– Putusan MK Nomor 35/2012 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara mendapat respon dari masyarakat adat di Nusantara dengan melakukan pemetaan kembali wilayah adatnya. Selain pemetaan luas wilayah adat, mereka juga menyusun rencana tata ruang wilayah adat sebagai pengaturan dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Seperti halnya yang dilakukan masyarakat adat Pnu Bono (Banemo) di Halmahera Tengah beberapa waktu lalu.

Kegiatan difasilitasiAliansi Masyarakat Adat Nasantara (AMAN) Maluku Utara dan Perkumpuluan Sawit Watchdihadiri masyarakat baik laki – laki dan perempuan, yang dipusatkan di kantor Desa Bobane Indah,Kec. Patani Barat. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dari tanggal 31 Juli sampai 01 Agustus 2017 lalu.

Pemetaan tata ruang wilayah adat tersebut membagi wilayah lindung, wilayah budidaya, dan wilayah aktifitas. Wilayah lindung meliputi hutan, hutan pala (pala hutan) dan sungai. Sementara wilayah budidaya meliputi pemanfaatan lahan sebagai sumber pangan dan perkebunan jenis lain. Sementara wilayah aktifitas meliputi pemukiman dan perkantoran.

“Jadi torang so tetapkan 100 meter jarak dari kali basar dan 50 meter jarak dari kali kacil itu tara bisa ada aktifitas yang kase rusak wilayah itu. Sungai disini itu jadi sumber air minum orang Banemo, jadi kalu rusak pasti orang Banemo setengah mati dapat air” Kata Zakaria Hasan, salah satu tokoh masyarakat adat Banemo.

Luas wilayah adat Banemo mencapai 7.428,83 hektar dengan topografi dominan pegunungan. Selain memiliki luas hutan juga terhadap sungai yang dipergunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan hidup mereka setiap hari. Masyarakat adat Banemo mayoritas bekerja di sektor perkebunan dengan mengelola biji pala dan cengkeh sebagai sumber pendapatan hidup mereka. Hutan mereka ditumbuhi ribuan pohon pala yang hidup dari zaman kolonial Belanda. Kawasan hutan ini juga menjadi rumah bagi beragam jenis keanekaragaman hayati terutama burung.

Beberapa tahun lalu pemerintah daerah merencanakan untuk memasukan perkebunan sawit di wilayah tersebut yakni PT Manggala Rimbah Sejahtera dengan luas konsesi 11.879 hektar. Rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat adat dengan mengirim surat protes kepada pemerintah daerah dan Menteri Kehutanan. Rencana tersebut menurut masyarakat mengancam masa depan mereka yang bergantung pada hasil pala.

Hi. Safar, misalnya, tokoh agama Banemo yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan pala yang ada di hutan itu jadi sumber pendapatan ekonomi mereka, sehingga menjadi prioritas untuk dilindungi bukan digantikan dengan tanaman lain. “Torang tara mau tarima perusahan sawit masuk disini, karena akan mengancam pala yang torang manfaatkan selama ini”.

Menurut beliau, pemerintah daerah harusnya melindungi pala dan cengkeh bukan memasukan perusahan sawit di wilayah mereka. Dia berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang mengancam kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Sama hal juga dengan respon yang disampaikan tokoh Pemuda Banemo Hikmat Safar, yang mengajak masyarakat adat Banemo untuk menjaga wilayah adat mereka. Menurut Hikmat kegiatan semacam ini pentingkarena untuk menata wilayah adat mereka yang tujuannya untuk masa depan anak cucu.

Lebih jauh Hikmat mengatakan hadirnya perkebunan kepala sawit akan membunuh kehidupan mereka. Pala yang menjadi sumber kehidupan akan musnah. “Pokoknya tidak boleh ada perkebunan sawit di wilayah ini”

Hikmat berjanji peta yang telah dihasilkan ini akan diserahkan kepada pemerintah desa, sehingga kedepan menjadi pedoman pembangunan di Desa maupun pemerintah Kabupaten.

Supriyadi Sudirman, salah satu aktivis AMAN yang hadir pada pertemuan tersebut menjelaskan, wilayah adat Banemo ini kaya karena ada potensi pala dan cengkeh yang cukup luas. Sangat disayangkan jika dialihfungsikan untuk perkebunan sawit. Masyarakat adat harus memetakan wilayah adat mereka, termasuk menyusun rencana kelola dalam bentuk tata ruang.

“Kita harus tunjukan ke pemerintah bahwa penolakan terhadap perkebunan sawit itu karena ada komoditas yang menjadi penopang hidup kita yaitu pala dan cengkeh” Ucapnya.

Salah satu yang kita lakukan adalah membuat tata ruang wilayah adat untuk mengatur mana wilayah yang bisa dimanfaatkan, mana yang harus dilindungi. Tidak boleh wilayah seperti sungai dikasih rusak nanti menganggu hidup kita. Jelas Supriyadi.

Eep Saepullo yang memfasilitasi penyusunan tata ruang tersebut mengatakan perencanaan tata ruang wilayah adat ini mengacu pada putusan MK 35/2012, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 04/2011 tentang Informasi Geospasial dan UU Desa 06/2014.

Selama ini masyarakat adat yang berkebun di dalam kawasan hutan selalu di tuduh sebagai perambah, padahal mereka melakukan aktifitas di dalam wilayah adatnya dengan cara-cara tradisional yang memang sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu kala.

Lebih jauh ia menjelaskan, kenapa perencanaan dilakukan oleh masyarakat karena masyarakat adat hidup dan memanfaatkan ruangnya secara langsung dan memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya. Jadi hanya mereka yang memiliki pandangan hidup.Harapannya di masa depan sumberdaya yang menjadi dasar pembuatan perencanaan ruang.

Ia pun menambahkan, perencanaan partisipatif adalah satu metode yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri. Perencanaan ruang partisipatif memastikan alokasi ruang terbagi sesuai dengan kebutuhan, keadilan serta keberlanjutan layanan alam di masa mendatang.

“Melalui perencanaan ruang partisipatif diharapkan mendorong transformasi desa menjadi desa mandiri dan berdaulat pangan”. Ucapnya.

Eep juga menyinggung kebijakan Perhutanan Sosial, beliau mengatakan bahwa ini peluang yang harus dimanfaatkan masyarakat. Di dalamnya ada skema hutan adat. “Masyarakat adat Banemo bisa mengusulkan hutan adat mereka dalam perhutanan sosial, tapi harus dilakukan pemetaan lebih dulu” tutup beliau. (ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *