BPSKL Dorong 7 Hutan Adat di Maluku Utara

Peta Wilayah Adat Fritu Halmaherah Tengah,

Ternate- Dalam rangka mempercepat Penetapan Hutan Adat di Maluku Utara, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (BPSKL) Wilayah Maluku-Papua menyelenggarakan dialog dengan tema   Penanganan Konfik Tenurial dan Percepatan Penetapan Hutan Adat di Provinsi Maluku Utara, pada (25-26/4/18) di Grand Dafam Ternate.

Hadir sebagai  Narasumber Ir. Irmansyah Rachman Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ari Sugarsi Kasubdit Penanganan Konflik PSKL, Ahmad Zakih, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan Munadi Kilkoda, Ketua Pengurus Wilayah Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara. Selain itu, juga hadir sebagai peserta dari Unsur Kesultanan, Unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Taman Nasional, Akademisi, LSM dan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat di Maluku Utara.

Kepala Seksi BPSKL Maluku-Papua, Rosna Rolobessy mengungkapkan, dialog ini adalah tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana beberapa wilayah adat di Maluku Utara masuk dalam skema hutan adat.

Baca Juga: Abd Rahim Odeyani: Perda Masyarakat Adat akan Segera Disahkan pada Tahun 2018

Selanjutnya, Direktur PKTHA Ir. Irmansyah Rachman, dalam paparan materinya menggambarkan Kebijakan Perhutanan Sosial merupakan Program Nawacita Jokowi-JK. Kebijakan ini, kata dia, tergambar dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 untuk menyediakan Sumber Tanah Objek Agraria (TORA), terlaksananya redistribusi tanah dan legalisasi asset. Juga meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Konservasi. Sebab, kata dia, Luas Hutan di Indonesia 120,7 juta hektar atau 63% dari luas daratan. Sementara jumlah penduduk miskin di areal tersebut 10,2 juta (36,73% dari total jumlah penduduk miskin di Indonesia). Karena itu, Presiden melalui KLHK telah mengalokasikan 13.887.069 juta hektar hutan untuk melakukan pengurangan kemiskinan, pengangguran, konflik sosial dan suistainable forest management. “Dengan program perhutanan sosial ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola hutan sebagai wujud pemerataan ekonomi secara lestari dan berkelanjutan” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk Hutan Adat sendiri, telah dialokasikan 8.746,49 hektar dari total alokasi Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) 13.887.069 hektar. Sementara PIAPS Provinsi Maluku Utara teralokasi 128.672 haktar. Direktur PKTH menyampaikan bahwa semangat penetapan hutan adat dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU/X/2012 tanggal 16 Mei 2013 tentang judicial review UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.  Namun proses penetapan Hutan Adat setelah masyarakat adat diakui oleh pemerintah daerah melalui Perda.

Percepatan penetapan hutan adat menurut beliau, akan terkendala jika tidak ada kemauan politik dari Pemerintahan Daerah untuk membuat Perda Masyarakat Adat. “Pemerintah Daerah dan DPRD harus membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, sehingga memberikan kemudahan dalam proses verifikasi terhadap subjek dan objek Hutan Adat” tegasnya.

Sementara potensi konflik kehutanan disampaikan Kasubdit Penanganan Konflik Tenurial, Ari Sugasri, berdasarkan peta indikatif potensi konflik tenurial kawasan Hutan di wilayah Maluku Papua, kata dia, ada 1.461.995.5. Sementara konflik tenurial berdasarkan wilayah dan provinsi, dalam catatan BPSKL Maluku-Papua, dua wilayah ini terjadi 11 konflik, Maluku Utara sendiri tercatat 2 konflik.     

Kata beliau maraknya konflik tenurial dan Hutan Adat yang terjadi harus segera ditangani dengan membangun sinergitas komunikasi, sumber daya, komitmen dan kelembagaan antara Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat Tapak berupa desk konflik.

Dinamika konflik di sektor kehutanan itu kata Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Malut terjadi karena tidak ada pengakuan hak-hak masyarakat adat, termasuk hutan adat. Munadi mengatakan sampai saat ini baru Kabupaten Halmahera Utara yang telah mengeluarkan SK Pengakuan Masyarakat Adat Hibualamo, sementara Kabupaten lain belum ada produk hukum yang mengakui masyarakat adat.

“Halmahera Tengah baru mau mendorong Perda Masyarakat Adat dan sudah masuk dalam Prolegda 2018”

Dialog tersebut menyepakati mendorong 7 komunitas masyarakat adat di Maluku Utara segera diusulkan sebagai hutan adat. Komunitas masyarakat adat tersebut antara lain Banemo, Kobe, dan Fritu di Halmahera Tengah, Dodaga di Halmahera Timur, Hoana Pagu di Halmahera Utara dan Gane Dalam dan Gane Luar di Halmahera Selatan. Kondisi dari masing-masing komunitas ini berbeda-beda, sebagian SK Bupati sudah dikeluarkan, sementara sebagian Ranperda PPHMA dalam proses pembahasan dan lainnya proses legislasi belum berjalan. (Hamdan)

1 thoughts on “BPSKL Dorong 7 Hutan Adat di Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *