O’Hongana Manyawa Menuntut Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Halmaherah- Jumat 04 Mei 2018, Kelompok O’Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam yang hidup di wilayah Wasile Halmahera Timur mereka bersama-sama menyuarakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. Aksi yang dipusatkan di Desa Dodaga dan Dusun Rai Tukur-Tukur tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIT hingga siang hari yang dihadiri tokoh-tokoh adat, perempuan adat dan anak-anak.

Dibawah pimpinan kepala suku Madiki Higinik dan Ketua PD AMAN Halmahera Timur Udin Abubakar, aksi tersebut berlangsung sukses dengan melibatkan massa aksi dari Dodaga, Rai Tukur-Tukur dan Totodoku. Dalam aksi tersebut selain mereka memakai pakaian adat, juga membawa umbul-umbul berupa bendera AMAN maupun papan yang bertuliskan tuntutan yang mereka sampaikan berupa SAHKAN SEGERA RUU MASYARAKAT ADAT.

Mereka banyak berharap pemerintah dapat mendengar suara yang disampaikan hari ini. RUU tersebut oleh Tobelo Dalam menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka dari berbagai kebijakan pembangunan. Apalagi Tobelo Dalam Dodaga juga Rai Tukur-Tukur dan Totodoku saat ini sedang berhadapan dengan Taman Nasional dan Transmigrasi yang mengancam mereka kehilangan akses pada tanah dan hutan.

Baca Juga: Tobelo Dalam Terusir dari Tanah Moyang

Kerisauan tersebut dirasakan sendiri oleh Musa Kato, kepala adat Dodaga yang berada bersamaan dengan warganya. “Kami berharap UU ini disahkan. Ini penting karena kami disini menghadapi berbagai masalah bukan saja dengan kehutanan tapi juga dengan Taman Nasional, sebab hutan yang kami jadikan tempat berburu ditetapkan jadi Taman Nasional.”

“Mereka bilang ini hutan negara jadi mereka datang dan merampas hutan adat ini dari kami” ungkap Musa Kato.

Hal yang sama juga disampaikan Madiki Higinik kepala suku adat Tobelo Dalam Dodaga. Ia juga berharap selain RUU ini Pemerintah Daerah Halmahera Timur juga harus buat aturan di daerah yang mengakui masyarakat adat.

“Saya berharap Pemda Haltim bisa bikin aturan yang mengakui masyarakat adat” harap Madiki Higinik.

Senada dengan itu Mikia perwakilan dari Tobelo Dalam di Totodoku, menyampaikan RUU masyarakat adat harus segera disahkan, agar mereka bisa bebas di atas wilayah adat mereka. Sementara komentar juga disampaikan Ketua PD AMAN Haltim, Udin Abubakar, menyebut bahwa aksi ini menjadi bagian dari aksi nasional yang dilakukan oleh komunitas masyarakat adat serta pengurus wilayah maupun daerah Se-Nusantara dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

“Kami memberikan dukungan sekaligus menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI  segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. RUU Masyarakat Adat Harga Mati” Tegasnya.

Selain itu kata Udin, pencaplokan wilayah adat terutama di Haltim ini dilakukan secara massif. Hutan dan gunung yang dulu hijau, hari ini menjadi gundul karena ulah negara dengan memberikan izin konsesi tambang. Izin tambang ini rata-rata berada di tempat-tempat keramat yang disakralkan masyarakat adat.

“Hutan dan gunung hilang karena tambang, padahal masyarakat adat sangat menghargai hutan. Ini kosmologi yang kami berikan terhadap alam, tetapi hubungan masyarakat adat dengan hutan kini sirna karena ditebang untuk kepentingan tambang,”Katanya.  

Mengenai pengawalan RUU Masyarakat Adat yang saat ini telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Lebih tegasnya, Udin Mengatakan, sesungguhnya perjuangan masyarakat adat ini adalah perjuangan yang mendasar atas Konstitusional bukan inkonstitusional. Karena itu masyarakat adat menuntut dan menagih Janji Nawacita Jokowi-JK terkait masyarakat adat. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *