MABA – Masyarakat adat Lolobata Kecamatan Wasile Timur mendesak pemerintah kecamatan dan Pemkab Halmahera Timur (Haltim) meninjau kembali batas wilayah Taman Nasional Aketajawe. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Wasile Timur, Jumat (11/5).
Abdurahman Patoloa dalam orasinya mengatakan status tanah Lolobata merupakan tanah warisan leluhur untuk keberlanjutan hidup anggota suku di wilayah tersebut.”Jadi Sebelum taman nasional, di tempat ini juga merupakan sumber kehidupan kami yang diwarisi leluhur kami,”ungkapnya. Sementara patok yang ditanam Dinas Kehutanan (Dishut) yang menjadikan hutan Lolobata sebagai taman nasional, membuat warga sulit untuk berkebun. Tak hanya itu, warga juga tidak bisa membuat sertifikat tanah peninggalan leluhur mereka karena sudah masuk dalam hutan lindung dan taman nasional.
Terpisah Ketua Aliansi Madayarakat Adat Nusantara (Aman) Haltim Udin Abubakar yang dikonfirmasi mengaku jika tuntutannya tidak dipenuhi, maka aksi akan berlanjut hingga ke pemkab. Selain itu, aksi ini juga tujuannya mengingatkan pemkab terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tentang status hutan adat yang bukan lagi hutan negara.”Puusan ini harusnya ditindaklanjuti di tingkat daerah melalui perda,”ungkapnya.(ado/met)
Sumber: http://news.malutpost.co.id/index.php/read/2018/05/12/105/2965/batas-taman-nasional-aketajawe-disoal