PT BPN GUSUR WILAYAH ADAT, MASYARAKAT ADAT FRITU GELAR RITUAL

Masyarakat Adat Fritu, saat menggelar Ritual di Lokasi PT BPN. Dok AMAN Malut.

Weda- Keberadaan Perusahaan PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) di  wilayah   masyarakat adat Fritu menuai masalah beberapa waktu lalu saat mendaratkan alat-alat produksinya. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut dihadang karena telah menggusur tanah komunal/hak ulayat dan perseorang yang dimilika masyarakat adat Fritu tanpa melalui proses musyawarah dengan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah sejak turun temurun dari leluhur mereka.

PT BPN mendapat izin dari pemerintah sejak 2012 dengan nomor 540/KEP/253/2012 total konsesi seluas 1.232 Ha. Sementara luas wilayah adat Fritu yang telah di petakan secara partisipatif mencapai 7.769,46 Hektara,  Wilayah adat yang di petakan itu, telah di tetapkan dalam kesepakatan warga Fritu, terdiri dari zona pemanfaatan dan lindung. BPN yang berstatus Operasi Produksi ini beraktifitas di tengah wilayah Adat Fritu.

Bagi mereka, kehadiran perusahaan tersebut dapat memutuskan akses terhadap sumber penghidupan mereka. Karena itu, beberapa waktu lalu warga melakukan aksi pemogokan aktifitas yang sedang berlangsung. Warga Fritu meminta Pemda Halteng harus memfasilitasi proses musyawarah dengan pihak perusahan di tengah warga karena dengan begitu aspirasi mereka bisa tersampaikan.

Selain itu,  masyarakat adat Fritu pada Sabtu, (26/5) menggelar ritual adat di dalam konsesi operasi PT. BPN  sebagai bentuk protes terhadap penggusuran wilayah adat mereka. Ritual yang dilakukan ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap Sumber daya alam yang di berikan tuhan agar leluhur tetap menjaga sumber kehidupan bagi mereka.

Noya Kore, Kepala Adat Fritu mengatakan, ritual ini sebagai wujud memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa dan ungkapan terima kasih kepada Leluhur yang telah mewariskan wilayah adat kepada generasi ke generasi yang harus tetap dijaga dalam keadaan dan situasi apapun.

Tak hanya itu, dia juga mengutarakan, ritual yang dilakukan ini   sekaligus memanggil  arwah leluhur yang diyakini  bersama mereka untuk menunjukan keperkasaanya dengan tanda tanda alam.

“Jika benar-benar wilayah ini adalah wilayah adat rintisan lelulur, maka nampakkanlah tanda-tanda alam. Wahai para leluhur kami, saat ini sumber daya alam kami yang melimpah ruah ini, kami dibuat sengsara dan melarat. Bahkan kedatangan mereka menggusur sumber penghidupan kami tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu ”.  Ucapnya sebagai  (bobeto) yang utarakan dalam bahasa Sawai dan Tobelo.

Wilayah Adat Fritu yang di Gusur PT BPN. Dok AMAN Malut.

Terpisah, beberapa hari sebelum ritual ini dilakukan, Arikupus Kore, tokoh masyarakat adat Fritu yang juga sebagai Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten  Halmahera Tengah, menyampaikan bahwa dirinya bersama Kepala Adat dan masyarakat adat Firtu telah mengambil langkah-langkah adat untuk mencegah ataupun menghadang tindakan perusahaan yang bagi mereka telah semenah-menah menggusur wilayah adat mereka.

“Perusahaan PT. BPN harus menghentikan aktvitasnya karena telah menabrak hak-hak masyarakat adat Fritu tanpa melalui proses pembicaraan terlebih dahulu”. Ucap Arkipus

Atas tindakan yang dilakaukan Masyarakat adat Fritu, beberapa perwakilan tokoh adat Fritu di panggil pihak kepolisian sektor (Polsesk) Weda Utara, di kantor Polsek Arkipus mengatankan, kami tetap akan memprotes Perusahan yang beroperasi di wilayah kami, tindakan yang kami lukan ini adalah tindakan yang dijamin konstitusi, terutama Putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentng Hutan adat.

Sementara itu, Arkipus Kore menyayangkan pernyataan Kapolsek yang tidak tahu menahu soal Putusan MK 35 tentang Hutan Adat yang disapaikannya.

”Kalau Bapak Kapolsek mau menghentikan gerakan kami, maka silahkan Kapolsek membuat surat pernyataan materai 6000 sebagai jaminan kehadiran PT. BPN tidak akan memutusan akses kami terhadap sumber penghidupan, ancaman kerusakan lingkungan dan masalah lain yang muncul dikemudian hari” pintahnya.  (Hamdan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *