Ternate, – Sebanyak 216 desa di wilayah Maluku Utara (Malut), mengalami pencemaran air limbah pertambangan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Malut, Misfaruddin, menyebut jumlahnya meningkat 370 persen, jika dibandingkan di tahun 2014.
Dari 1.196 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 1.066 desa, 117 kelurahan dan 13 UPT/SPT, serta 116 kecamatan dan 10 kabupaten/kota, sudah banyak yang tercemari.
Selain air, pencemaran terhadap tanah meningkat 31 persen. Sedangkan udara 89 persen. “Kondisi baku mutu air di wilayah Malut rupanya sudah dalam keadaan kritis,” katanya.
Hasil wawancara tim BPS Malut pada Mei 2018, pencemaran air di Kabupaten Halmahera Barat 15 persen, tanah 1 persen, udara 9 persen, tidak tercemar 147 persen. Halmahera Tengah, air 6 persen, udara 2 persen, tidak tercemar 57 persen.
Kepulauan Sula, air 11 persen, udara 5 persen, tidak tercemar 63 persen. Halmahera Selatan, air 102 persen, tanah 16 persen, udara 23 persen, tidak tercemar 148 persen. Halmahera Utara, air 31 persen, tanah 5 persen, udara 29 persen, tidak tercemar 144 persen.
Kemudian di Halmahera Timur, pencemaran air 25 persen, tanah 4 persen, udara 3 persen, tidak tercemar 78 persen. Pulau Morotai, air 5 persen, udara 6 persen, tidak tercemar 78 persen. Pulau Tailabu, air 13 persen, tanah 5 persen, udara 4 persen, tidak tercemar 58 persen.
Kota Ternate, air 2 persen, udara 5 persen dan tidak tercemar 79 persen. Kota Tidore Kepulauan, air 5 persen, udara 3 persen, tidak tercemar 84 persen.
“Berdasarkan hasil wawancara yang dirilis pada 10 Desember 2018 kemarin, Halmahera Selatan berada di posisi tertinggi tingkat pencemaran airnya,” kata Dadan Supriadi, Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Malut, kepada Gatra.com, di Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/12/2018).
Ia mengatakan, presentasi itu diambil dari setiap desa. Di BPS, disebut Podes atau potensi desa untuk tahun 2018. Respondenya adalah kepala desa. Dalam wawancara, banyak pertanyaan yang disodorkan. Salah satunya terkait pencemaran lingkungan hidup.
“Ini warning bagi pemerintah daerah, bahwa di wilayahnya ada pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Sumber: Gatra.com