WEDA— Saat ini kawasan Hutan Weda Tengah dan Weda Utara terancam akibat aktifitan kegiatan pertambangan maupun kegiatan penebangan kayu. Sudah sekitar 1 bulan ini PT. Jaya Raja Makmur sebuah perusahaan kayu kini beroperasi di kawasan Hutan dekat desa Fritu, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Kini aktifitas perusahaan kayu itu mulai terganggu karena sejumlah warga memprotes pengoperasian perusahaan kayu tersebut. Sebab, kehadiran perusahaan ini, tanpa melalui musyarawarah dengan masyarakat.
Warga Weda Utara Arkipus Kore yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Halteng menyatakan, musyawarah itu harus dilakukan karena masyarakat memiliki kebun dan tanaman di areal kegiatan perusahaan. “Perusahaan ini masuk tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat. Sehingg masyarakat bertanya-tanya kenapa perusahaan ini masuk main tabrak torang pe tanaman tanpa ada ganti rugi,”kata Arkipus, Sabtu (22/12).
Dia mengatakan, sudah mendatangi pihak perusahaan dan perusahaan ini melakukan aktifitas karena mendapat izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Bahkan mendapat restu dari kelompok tani Toni Dora, kecamatan Weda Utara. Tak hanya itu, di kawasan tersebut ada hutan-hutan adat yang mestinya harus mendapat restu dari masyarakat adat justru perusahaan tidak merespon karena menggap sudah memegang izin dari Dinas Kehutanan Provinsi.
“Karena tidak ada musyawarah dengan masyarakat, dan banyak tanaman masyarakat yang tak ada ganti rugi, maka masyarakat melakukan pemalangan. Sekarang perusahaan masih melakukan aktiftas penebangan. Kalau sampai tidak membuat kesepakatan dengan masyarakat, maka kata Arkipus, pihaknya juga menolak kehadiran perusahaan ini,” tandasnya. (far/mpf)
Sumber: Malutpost.
1 thoughts on “Warga Protes Perusahaan PT. Jaya Raja Makmur”