Weda– Tersendat di meja Eksekutif, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Halmahera Tengah, absen selama tiga kali masa sidang legislasi 2018. Walhasil, tertunda untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda. Karena itu, tekanan segera disahkan Ranperda tersebut terus disampaikan oleh kelompok masyarakat.
Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, mengaku Ranperda ini perlu didiskusikan lagi secara serius karena kembali diajukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2019 sebagai hak inisiatif Pemkab. Hal tersebut disampaikan pada saat melakukan pertemuan dengan AMAN Maluku Utara pada Jumat, 15 Februari 2019 di Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta beberapa asisten dan kepala SKPD. Sementara dari AMAN, hadir pengurus AMAN dan masyarakat adat.
Edi menyampaikan, saat ini Pemda mengajukan lima Ranperda. Termasuk Ranperda PPHMA. Dari lima perda tersebut, hanya Ranperda PPHMA yang memiliki Naskah Akademik. Apa lagi, telah dibahas bersama antara AMAN dan instansi terkait.
“Pemda akan mengkonsultasikan lima Ranperda tersebut ke Universitas Khairun Ternate. Terkait Naskah akademik Ranperda PPHMA, Pemda akan melibatkan AMAN Malut dalam konsultasi tersebut yang direncanakan pada semester masa sidang pertama. Dan akan diupayakan disahkan tahun ini” cetusnya.
Selain itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani mengatakan, Pemda berkeinginan Ranperda ini bersifat Pengaturan. Selanjutnya penetapan dilakukan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Lanjutnya, Rahim menjelaskan, Pemerintah Daerah mencermati secara saksama Ranperda PPHMA ini diharapkan tidak hanya pada penguatan hak atas tanah. Tetapi, Perda ini dapat menyasar pelayanan masyarakat sektor Pendidikan, Kesehatan, Kelistrikan, Air Bersih, Infrastruktur berdasarkan kearifan lokal. ”perda ini harus memiliki catatan tersendiri terhadap peningkatan pelayanan tersebut” katanya.
Ketua AMAN Maluku Utara, Munadi Kilkoda, menilai lambatnya pengesahan Ranperda ini justru datang dari Pemda sendiri. Dia menegaskan, Pemda serius dan proaktif dalam mempercepat Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Produk Hukum Daerah.
Sebab, Kata Munadi. Hal ini merupakan point dari Visi Misi Bupati dan wakl Bupati Periode 2017-2022, sekaligus masuk dalam program 100 hari kerja. Munadi mengakui, bahwa AMAN telah diundang oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan Dinas Sosial pada tahun lalu untuk membahas subtansi Ranperda ini. Bahkan pun, kata Munadi, pembahasan saat itu cukup alot dan detil pasal per pasal.”Jadi tidak ada alasan lagi untuk segera disahkan” tutup Munadi. (Hamdan)