Pernyataan Sikap AMAN Terkait Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019 – 2024

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dan Ibu Menteri KLHK Siti Nurbaya di dampingi Dewan AMAN Nasional saat detik-detik Pembukaan HIMAS di Jakarta Agustus 2019 lalu. (Dok Adlun Fiqri/AMAN Malut)

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengucapkan SELAMAT atas pelantikan Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Bapak Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia untuk masa bhakti 2019 – 2024 yang dilaksanakan pada Hari Minggu, 20 Oktober tahun 2019.

Kami mendoakan semoga Bapak Presiden dan Wakil Presiden senantiasa memimpin bangsa dan negara yang besar ini dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta berhasil memenuhi janji-janji Bapak Presiden dan Wakil Presiden kepada rakyat dan masyarakat adat khususnya.

Selanjutnya kami berkewajiban untuk kembali mengingatkan Bapak Presiden dan Wakil Presiden bahwa 5 (lima) tahun lalu atau pada periode pertama Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat, membentuk kelembagaan khusus untuk Masyarakat Adat, meninjau ulang berbagai peraturan sektoral, membentuk mekanisme nasional penyelesaian sengketa, melaksanakan putusan MK 35/2012 dan memulihkan korban-korban kriminalisasi.

Namun, hingga kini komitmen itu tidak terlaksana. Hingga hari ini masyarakat adat di seluruh nusantara masih menanti realisasi dari komitmen-komitmen sebagaimana disebutkan dalam NAWACITA tersebut sehingga masyarakat adat di seluruh nusantara dapat menikmati kehidupan yang berdaulat, mandiri dan bermartabat.

Perlu kami sampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan serangkaian hak yang melekat pada masyarakat adat bersifat mendesak mengingat berbagai hukum dan kebijakan negara saat ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Bahkan sebaliknya, hukum dan kebijakan negara menjadi alat untuk memperlambat, menolak, dan menyingkirkan masyarakat adat sebagai sebuah fondasi kebhinekaan Indonesia.

Untuk itu kami mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk:

  1. Mensegerakan pelaksanaan 6 (enam) komitmen NAWACITA terhadap masyarakat adat dalam rangka mengakui, melindungi dan memajukan masyarakat adat.
  2. Memastikan bahwa Pemerintah terutama Kementerian yang telah mendapatkan SURPRES sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Masyarakat bersama DPR RI untuk segera mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga RUU Masyarakat Adat dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai Undang-undang.
  3. Menunda pembahasan berbagai rencana kebijakan terkait masyarakat adat dan sumberdaya alam termasuk RUU Pertanahan dan memastikan keterlibatan aktif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan kelompok masyarakat sipil lainnya dalam pembahasan berbagai rencana kebijakan dimaksud.

 

Jakarta, 20 Oktober 2019

 Rukka Sombolinggi

Sekretaris Jenderal AMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *