O’Hongana Manyawa Menuntut Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Halmaherah- Jumat 04 Mei 2018, Kelompok O’Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam yang hidup di wilayah Wasile […]
Halmaherah- Jumat 04 Mei 2018, Kelompok O’Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam yang hidup di wilayah Wasile […]
MALUKU UTARA – Dalam memperjuangan keberadaan Masyarakat Adat, negara memberikan peluang pengakuan Masyarakat Adat, melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu
Ternate- Dalam rangka mempercepat Penetapan Hutan Adat di Maluku Utara, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (BPSKL) Wilayah Maluku-Papua
Weda– Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Halmahera Tengah menyatakan kesiapanya untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak
Weda- DPRD Halmaherah Tengah (Halteng) menyetujui dan menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Penetapan
WEDA – Pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Halmahera Tengah merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Drs Edi Langkara, SH. MH
Ternate – Percepatan penetapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur hak-hak masyarakat adat tidaklah mudah, tantangannya dirasakan sendiri oleh Aliansi Masyarakat
Ternate-Upaya untuk memperkuat pengetahuan masyarakat adat terutama terhadap hukum dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan hak-hak mereka Aliansi Masyarakat Adat