SOFIFI – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Gemaf Kabupaten Halmahera Tengah dan PT Weda Bay Nikel, ternyata belum juga tuntas. Kemarin (11/4), atas nama masyarakat, Kepala DesaGemaf Konstantein Manikome bersama parangkatnya mengadukan perusahan itu ke DPRD Provinsi Maluku Utara.
Mereka melakukan pertemuan dengan Komisi III Deprov di Gedung Eks. Kantor Gubernur, jalan pahlawan revolusi kemarin. Hadir langsung dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi III Umar Alting dengan beberapa anggotanya seperti Jumal Luange, Imran Jumadil dan Hendra Karianga. Sementara kades Desa Gemaf Konstantei Manikome hadir bersama sejumlah perangkat Desa antara lain, Alfonsius Sigoro, Mesak Pita, Yosephus Burnama dan Heku Loha. “Kami datang untuk mengadu kerena PT WBN secara sepihak mengambil lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi,” ungkap Konstantein.
Dia juga menuding WBN malakukan perubahan tapal batas antara Desa Gemaf dan Desa Lelilef Sawai. “ Masyarakat pemilik lahan sekarang suda habis kesabaran akibat ulah pihak WBN. Ada oknum-oknum Desa Gemaf yang dipakai pihak WBN agar lahan masyarakat ini dikelola perusahan tanpa ganti rugi. Sekarang ini setiap saat masyarakat menjaga lahannya”, ungkapnya.
Karenanya, Alfonsius mengharapkan Deprov ikut membantu penyelesaian sengketa lahan ini“. Masalah ini jika tidak diseriusi maka akan terjadi konflik antara pihak perusahan dengan masyarakat, karena itu kita minta pemerintah segerah menyelesaikan maslah ini”, pintanya.
Komisi III sendiri berjanji akan segera mediasi pertemuan antara pihak perusahan dengan masyarakat. “Kehadiran perusahan di daerah seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar bukan menimbulkan maslah di masyarakat,” tukas wakil ketua komisi III Umar Alting. Karena itu, dia mengatakan komisi III akan segera menyelesaikan masalah ini.
“Saya minta masyarakat jangan takut, kami akan berdiri di depan masyarakat,” kata Umar Alting. Selain pihak Perusahan, lanjut Umar, komisi III juga Akan memanggil Dinas pertambangan Malut.
“Kita akan ke Polda Juga untuk bicarakan Masalah ini termasuk dengan penahanan sala satu Warga Gemaf di Rutan Tidore,” tambahnya. (wat/fai)
Sumber: Malut Post Edisi, Jumat 12 April 2013
1 thoughts on “WARGA GEMAF MENGADU KE DEPROV TERKAIT PENYEROBOTAN LAHAN OLEH PT. WBN”