TERNATE-Pasca pengrusakan dan penjarahan fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, belasan orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap petugas Kepolisian.
Setidaknya ada 11 orang yang telah ditangkap saat melakukan penyelidikan. Mereka adalah SAR alias Rahim, SR alias Robbo, AD alias Djalil, II alias Ismail, SH alias Hasim, SH alias Husen, FM alias Fahri, AM alias Amirullah, AJ alias Abdul, SK alias Kadir, dan NN alias Naim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh tersangka, Senin malam tadi digiring penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara ke Ternate untuk dilakukan pengembangan.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi Apriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia belum dapat memastikan apakah seluruh yang mereka bawa terlibat dalam peristiwa pengrusakan dan penyajarahan tersebut. “Iya ada yang kita tangkap, tapi sabar dulu ya ini masih diperiksa. Kita musti cek dulu apakah mereka benar-benar terlibat atau memang hanya sekadar lewat di TKP,” jelasnya.
Kapolda menegaskan pihaknya masih menelusuri aktor di balik perusakan dan penjarahan fasilitas FBLN itu. “Kita masih menyelidiki siapa yang menyuruh untuk merusak, sebab di sana ada penjarahan fasilitas FBLN,” kata Tugas kepada wartawan, Senin (14/11).
Dikatakannya, polisi meyakini pengrusakan dan penjarahan fasilitas perusahaan tambang itu telah direncanakan sebelumnya kendati para pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontanitas. Ketika ditanya tentang motif perusakan, Tugas mengatakan, massa marah kaerna kecewa dengan pihak perusahaan yang berjanji akan membantu penerangan listrik tak ditepati.
Tugas menambahkan, saat ini, pengamaan di FBLN diperketat atas inisiatif polisi sebab hal itu sudah kewajiban Polri. “Saya sudah mengirimkan beberapa personel gabungan salah satunya Brimob untuk backup anggota di sana. Ada 90 personel Brimob dan 1 Platon Dalmas, dan saya sudah instruksikan bahwa permasalahan ini harus tuntas,” tegasnya.
Disinggung adanya permintaan camat dan sejumlah kepala desa agar kasus tersebut dihentikan penyelidikan, Tugas kembali menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan.” Tidak ada urusanya, siapa dia bisa perintah saya, penyidikan itu kewenangan Polri,” tegasnya lagi sembari menyatakan kalau yang berani melakukan harus berani bertanggugjawab. (zul)
Sumber:http://seputarmalut.com/berita/polisi-tangkap-belasan-pengrusakan-fbln.html#.WC82VfmLT4Y