MALUT- Pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara terus dilakukan oleh pemerintah, beberapa diantaranya diperuntukan untuk perkebunan sawit. Perkebunan yang kerap kali menimbulkan masalah dengan masyarakat adat akan beroperasi di beberapa kabupaten yakni, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula.
Data yang di list oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode Oktober tahun 2015, menyebutkan progres pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan di Maluku Utara ada 11 pemohon perusahan dengan komoditas yang beragam, antara lain:
- PT Budi Sula Intim, dengan Nomor : 63/KPTS-II/1994, luas lahan 768,25 Ha, jenis komoditas kelapa sawit, dengan lokasi di Halmahera Tengah.
- PT Dede Gandasuling, dengan Nomor SK.374/Menhut-II/2005, luas lahan 19.808,30 Ha, jenis komoditas perkebunan, dengan lokasi di Halmahera Tengah
- PT Gelora Mandiri Membangun, dengan Nomor SK.22/Menhut-II/2009, luas 003,90 Ha, jenis komoditas kelapa sawit dengan lokasi di Halmahera Selatan.
- PT Ginangfohu Plantation, dengan Nomor SK.324/Menhut-II/2011, luas 8.486,72 Ha, jenis komoditas kelapa sawit, lokasi Kepulauan Sula.
- PT Green Jaya Plantation, dengan Nomor SK 705/KPTS-II/92 luas 4.194,00 Ha, jenis komoditas kelapa hibrida, karet, coklat, lokasi Malut
- PT Inmal Tani dengan Nomor SK 07/KPTS/Kwl-6/1994 luas 100,00 Ha, jenis komoditas Kelapa Sawit, lokasi Malut
- KUD Lay Thohang dengan Nomor SK 178/Kpts-II/2000 total 425,10 Ha, jenis komoditas karet dan kakao, di Halmahera Tengah.
- PT Manggala Rimba Sejahtera, dengan Nomor SK. 856/Menhut-II/2014, total luas 11.404,20 Ha, jenis komoditas Kelapa Sawit, di Halmahera Tengah
- PT Mega Buana dengan Nomor SK 208/KPTS-II/1994 total 509,85 Ha, jenis komoditas Kelapa Sawit, lokasi Maluku Utara.
- PT Weda Bay Nickel dengan Nomor SK 482/Menhut-II/2012 luas 1.432,22 Ha, untuk pengembangan industri pengolahan dan sarana prasarana, lokasi Halmahera Tengah.
- PT Yosmas & Sons Sekakarsa PT dengan Nomor SK 186/Kpts-II/99, Total luasĀ 816,60 Ha, jenis komoditasĀ Kelapa Sawit.
Total keseluruhan luas kawasan hutan yang dilepas untuk kepentingan perusahan diatas sebesar 59.949,14 Ha. Alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung secara masif. Hal tersebut diperkirakan kedepan Maluku Utara akan menghadapi ancaman ekologis yang cukup mengkhawatirkan. ( AMAN).