MABA – Aktivitas Haltim Meaning di Kecamatan Kota Maba dikeluhkan warga. Ini menyusul pembuangan limbah yang sudah terkontaminasi dengan mata air di puncak bukit Sasa. Dugaan tersebut forum lingkar masyarakat tambang yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMHATI) mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Senin (9/1).
Kedatangan Lemhati yang dipimpin Dino S Malik ini meminta aktivitas tersebut dihentikan. Ini karena berdasarkan undang-undang 23 dan Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup (PPLH), aktivitas PT. Haltim Mining sudah tidak lagi melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).”Buktinya, sampai saat ini, tidak ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) yang jelas.
Meski belum menimbulkan korban, namun pencemaran lingkungan dari PT. Haltim Meaning telah mengancam kesehatan warga Desa Sangadji dan Wailukum. Karena itu, pihaknya menilai pencemaran limbah PT. Haltim Meaning adalah kasus atau persoalan yang masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Sementara Humas PT Haltim Meaning Daniel Bowai mengaku penanggulangan sudah dilakukan pada akhir Desember lalu.”Kami akan menurunkan tim investigasi,”kata Kepala BLH Harjon Gafur. Meski demikian kata dia, tanggungjawab tambang adalah pemerintah provinsi.(cr-01/met)
Sumber:malutpost.co.id/en/daerah/haltim/item/24492-limbah-haltim-meaning-diduga-cemarkan-lingkungan