Bobong – Masyarakat 7 Desa di Pulau Taliabu, Kab. Pulau Taliabu, kembali melakukan aksi penolakan perusahan tambang PT Adidaya Tangguh (ADT), sebagaimana diberitakan oleh Posko Malut pada edisi Rabu 01 Februari 2017.
Disebutkan masyarakat di tujuh desa yakni desa Todoli, Tolong, Lede, Sahu, Tikong, Ufung dan Padang yang masuk dalam lingkar Tambang PT ADT, tidak lagi percaya dengan kehadiran perusahan tambang Biji Besi tersebut.
Mereka menilai hadirnya tambang hanya membawa dampak buruk bagi masyarakat lingkar tambang. Karena itu, selama ini perusahan telah merusak tanaman warga tanpa ada ganti rugi tanaman warga yang dirusaki perusahan. PT ADT menguasai semua lahan perkebunan milik masyarakat maupun kawasan hutan yang menjadi rumah bagi beragam jenis keanekaragaman hayati di dalamnya.
Apa pun yang terjadi PT. ADT harus angkat kaki dari Pulau Taliabu dalam waktu secepatnya. “Kami tidak butuh tambang, kami hidup selama ini bukan dengan hasil tambang, kami hidup selama ini dengan hasil perkebunan kami baik coklat, cengkih, kelapa, pala dan bukan dengan hasil tambang” kata Moses warga Taliabu sebagaimana dikutip di Posko.Malut.net.
Dirinya juga meminta dukungan dari seluruh ormas lokal mau pun nasional yang ada di Indonesia untuk membantu masyarakat pulau Taliabu dalam rangka memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah dirampas oleh pihak perusahan PT. ADT
“Apa yang kami lakukan tidak ada tendensi politik atau pun paksaan,” katanya. Seraya mengatakan, perusahan telah melecehkan hak – hak adat di Taliabu. Warga di tujuh Desa lingkar tambang mengancam dan akan mengumpulkan massa yang lebih banyak lagi untuk mendesak perusahan dihentikan. Kata Moses seraya mengancam.
Seperti yang diketahui perusahan ini memperoleh izin sejak tahun 2009. Perusahan ini juga memiliki 8 blok tambang dengan luas konsesi mencapai 17,922.98 hektar. (ADI)