TERNATE,lenteraoline.com — Menejer Advokasi Walhi Maluku Utara, Kuswandi Buamona melaporkan dugaan kejahatan Korporasi di Kabupaten Pulau Taliabu, provinsi Malut ke KOMNAS HAM pada 10 Februari 2017 kemarin.
Kronologisnya, pada tanggal 25 Maret 2016, Ivan (9 tahun) dan Jhidan (3 tahun) bermarga Bidotama (adik-kaka) saat menikmati air dalam saluran Pipa yang tertancap dalam bak penampung buatan PT. Adidaya Tangguh setinggi 3 meter tersebut, pecah. Akibatnya, dua pria bersudara itu tertimbun puing pecahan Bak Penampung Air tersebut hingga menghembuskan nafas terakhir.
Meski begitu, tragedi Bak Air itu hingga kini, pihak pembuat Bak (PT. Adidaya Tangguh) tak mengaku bertanggung jawaban.
Tak hanya itu, perusahaan juga ditemukan menggusur perkebunan warga. Di saat warga setempat melayangkan protes, selalu di intimidasi oleh aparat yang ditugaskan mengawal alat berat perusahaan PT. Adidaya Tangguh. Dalam negosiasi pun, perusahaan tersebut selalu menggunakan aparat untuk menekan warga setempat.
Sejak mengantongi Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 01-04/IUP-OP/DEPKS/2009, PT.Adidaya Tangguh mulai melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan Pulau Taliabu. Lokasi konsesi secara spesifik di Kecamatan Taliabu Utara dan Kecamatan Lede.
Anak perusahaan Salim Group ini sukses merombak tatanan ekosistem hutan tropis Taliabu Utara dan Lede tanpa melakukan konsultasi publik sebagaimana mestinya.
Aktifitasnya, menutup akses peladang terhadap lahan garapanya warga, menggusur kebun-kebun produktif masyarakat yang merupakan sektor andalan dan tumpuan ekonomi, selaku pemegang IPPKH, PT. Adidaya tangguh meloncati aturan karena telah melakukan kegiatan land clearing sebelum membereskan tata batas kawasannya. Merusak fungsi area resapan air hingga mengakibatkan luapan Sungai Samada yang menyebabkan rusaknya tanaman komoditi andalan masyarakat setempat.
Perampasan wilayah lahan kelola rakyat sebagai sumber ekonomi mereka, serta penghancuran tatasistem ekologi yang berdampak pada kehidupan sosial dan budaya komunitas lokal, adalah faktor penyebab utama, lahirnya protes dan aksi unjuk rasa warga terhadap keberadaan PT. Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu.
“Kami Walhi Maluku Utara memasukan laporan pengaduan dari warga untuk mendesak kepada Komnas HAM agar segera mengambil langkah-langkah konkrit atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian dan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktifitas perusahaan PT. Adidaya Tangguh di atas lahan atau wilayah kelola masyarakat desa Tolong, desa Todoli, desa Tikong dan sekitarnya”, tutur Kuswandi dalam release yang di sampaikan ke redaksi lenteraonline.com.
By Redaksi LO.com
Sumber: http://lenteraonline.com/2017/02/14/walhi-melaporkan-pt-adidaya-tangguh-komnas-ham/